-
Sudjadnan Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 25/06/2014 14:31 WIBSelain itu, Sudjadnan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar uang yang diterimanya yaitu sebesar Rp330 juta.
Soal Uang Lelah Rp330 Juta, Sudjadnan Merasa Dijebak Bawahan
Rabu, 18/06/2014 15:00 WIBDia mengaku, dalam soal ini, merasa dijebak oleh bawahannya Kepala Biro Keuangan Warsita Eka ketika dirinya sedang berada di Rumah Tahanan Cipinang.
Hassan Wirajuda: Tak Ada Uang Lelah, Yang Ada Honor
Rabu, 28/05/2014 18:00 WIBHassan mengatakan, dirinya baru mendengar adanya uang lelah pada saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modus Sudjadnan, Tunjuk Event Organizer Fiktif
Rabu, 14/05/2014 14:00 WIBPenetapan PCO dalam beberapa kegiatan juga tanpa proses lelang, tetapi melalui penunjukkan langsung oleh mantan Sekjen Kemenlu tersebut.
Mantan Menlu Hasan Wirayuda Kembali Disebut Menerima Uang Lelah Rp440 juta
Rabu, 30/04/2014 14:01 WIBSaat ditanya apakah ada kuitansi penerimaan uang tersebut, Gusti mengaku bahwa tidak ada. Tetapi Majelis Hakim mengingatkan bahwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia menyebutkan uang tersebut ada kuitansinya, tetapi hilang ketika ada renovasi di Kemenlu pada 2008. "Maaf saya lupa, mungkin sudah lama. Tetapi yang di BAP itu benar adanya," kilah Gusti.
Sudjadnan Kembali Desak Megawati Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Rabu, 26/03/2014 15:00 WIBKarena itu dia meminta Megawati agar hadir untuk menjadi saksi meringankan karena menurut Sudjadnan saat itu dia hanya menjalankan perintah negara. Pelaksana utamanya, kata Sudjadnan adalah Hassan Wirajuda selaku Menteri Luar Negeri dan perintahnya datang dari Megawati sebagai presiden.
Seorang Pensiunan Kemenlu Diperiksa untuk Mantan Dubes RI di AS
Senin, 14/01/2013 12:51 WIBPemeriksaan tersebut dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan seminar/konferensi internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun anggaran 2004-2005.
Sakit, Mantan Menlu Hassan Wirajuda Ajukan Penangguhan Pemeriksaan
Rabu, 12/12/2012 13:58 WIBMantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dia dalam keadaan sakit.