JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang kasus korupsi penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diwarnai perbantahan antara terdakwa dan saksi. Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat yang menjadi terdakwa dalam kasus itu membantah telah menerima semacam uang lelah dari perhelatan itu sebesar Rp330 juta.

Sudjadnan bahkan mengatakan tak pernah memerintahkan bawahannya untuk menyediakan uang lelah tersebut. Dia mengaku, dalam soal ini, merasa dijebak oleh bawahannya Kepala Biro Keuangan Warsita Eka ketika dirinya sedang berada di Rumah Tahanan Cipinang. Soal isu uang lelah itu, kata Sudjadnan, disampaikan sendiri oleh Warsita.

"Itu adalah skenario yang disampaikan Pak Warsita ketika menemui saya di rutan. Agar dosa-dosa itu dibagi sama kita-kita ini yang tidak berdosa," ujar Sudjadnan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (18/06).

Sudjadnan mengaku hanya membicarakan soal memberikan tiket perjalanan bagi negara miskin. Sebab, tanpa kehadiran semua negara maka konferensi tidak akan sukses. "Saya harus jujur mengatakan bahwa Pak Eka tolong dipikirkan mengenai suvenir atau tiket-tiket untuk negara melarat iya. Tapi uang lelah tidak ada," ujar Sudjadnan.

Hanya saja, Warsita yang juga dihadirkan dalam persidangan itu membantah pernyataan Sudjadnan. Menurutnya, apa yang dia sampaikan ketika di rutan mengenai uang tersebut hanya merupakan penegasan. Uang tersebut sebelumnya sudah diminta untuk disediakan ketika sidang konferensi pada 2004-2005.

"Kita hanya mempertegas saja, tidak mengungkap besarannya. Saya lupa kapan pastinya, tapi kemungkinan saya menyampaikan ketika konferensi," ujar Warsita ketika di konfrontir di persidangan.

Pernyataan Warsita itu diperkuat mantan Kepala Pelaksana Anggaran Deplu I Putu Adnyana. Menurutnya Sudjadnan memang mengetahui perihal uang lelah tersebut sebelumnya, hal ini dibuktikan dengan pernyataannya yang meminta Putu untuk menyimpan uang lelah tersebut.

"Simpan saja dulu," ujar Putu menirukan pernyataan Sudjadnan ketika itu.

Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sudjadnan terancam hukuman seumur hidup. Dia didakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,091 miliar.

BACA JUGA: