JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Sularyadi, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Senin (14/1).

Pemeriksaan tersebut dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan seminar/konferensi internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun anggaran 2004-2005.

"Diperiksa untuk tersangka Sudjanan P," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (14/1).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK terkait pengadaan/ penyediaan mobil bagi delegasi-delegasi saat penyelenggaraan seminar tersebut. Saat pengadaan tersebut diduga ada penggunaan uang negara lebih dari miliaran rupiah.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudjanan, yang sempat terjerat dalam dugaan korupsi proyek renovasi gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan telah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011.

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) itu ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: