JAKARTA, GRESNEWS.COM - Modus korupsi yang dilakukan mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat terkuak dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana pengadaan konferensi internasional yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar di tahun 2003-2004 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/5). Salah satunya adalah menggunakan event organizer khusus konferensi atau Profesional Convention Organize (PCO) fiktif.

Hal ini diungkap mantan Kepala Biro Keuangan Departemen Luar Negeri Warsita Eka saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan. "Beberapa kegiatan memang dilakukan sendiri oleh Kemenlu, tetapi beberapa lagi swakarya dengan PCO," kata Warsita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5).

Warsita juga mengakui, Kemenlu juga menanggung pajak yang dibebankan oleh salah satu PCO. "Ada yang mencapai Rp1 miliar," ujarnya.

Ia juga menambahkan, penggunaan PCO fiktif tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Sudjadnan. Penetapan PCO dalam beberapa kegiatan juga tanpa proses lelang, tetapi melalui penunjukkan langsung oleh mantan Sekjen Kemenlu tersebut.

Selain itu, kekurangan dokumen pengadaan barang yang seharusnya dilengkap di awal kegiatan, tetapi dikerjakan pada akhir kegiatan. Ia beralasan, hal tersebut dilakukan atas seruan Kemenlu ketika itu, Hassan Wirajuda dan diteruskan oleh Sudjadnan.

Hal tersebut juga diakui oleh mantan kepala bagian analisa kebutuhan dan pengadaan biro perlengkapan Endang Rahmat. Ia mengaku diminta oleh Warsita Eka untuk melengkapi dokumen tersebut. Padahal, ia tidak selalu berada di kepanitiaan, dan mengetahui persis tentang acara itu.

"Saat itu saya diminta tolong untuk dibuatkan dokumen lelang, saat itu saya menolak namun Pak Warsita kabiro keuangan dengan tegas mengatakan kompilasi dokumen untuk kelengkapan administrasi, karena sidang sudah berlalu. Saya sempat menolak, saya kan ada di unit kesekjenan, dengan pikiran murni itu dokumen murni hanya kompilasi dokumen untuk file saya tidak terpikir itu disalahgunakan, itu yang saya sesalkan saat ini," ungkapnya.

Endang memaparkan, dokumen yang dikerjakan berupa undangan anuising (peninjauan lapangan-red) rekanan, proses pelelangan, membuat surat penetapan harga, hingga menetapkan calon pemenang lelang. Selain itu ia juga mengakui keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan dirinya membuat dokumen atas masing-masing kegiatan, SK Sekjen Kemenlu tentang pembentukan panitia pegadaan, penyusunan HPS, undangan penawaran, rekap kegiatan, berita acara pra kualifikasi, hingga surat perintah mulai kerja.

Pernyataan Endang tersebut diperkuat oleh kesaksian Mantan Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan Kemenlu Freddy Sirait. Ia juga mengaku diminta oleh mantan Kabiro Keuangan Warsita Eka untuk menandatangani dokumen selaku panitia pengadaan barang dan jasa. "Saya kembali wanti-wanti apa ini untuk (dokumen ini) pertanggungjawaban, tetapi kata Pak Warsita enggak, ini dokumen kompilasi. Jadi saya tidak lihat konsekuensi," ujarnya.

Freddy mengaku tidak ingat dokumen apa saja yang disodori Warsita ketika itu. Tetapi ia membenarkan kesaksiannya di BAP bahwa ada sepuluh dokumen yang iya tandatangani waktu itu.

BACA JUGA: