JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda membantah dirinya telah menerima uang lelah dari kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu pada tahun 2004-2005. Bantahan itu disampaikan Hassan pada persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu tahun 2004-2005 Sudjanan Parnohadiningrat.

Dalam persidangan sebelumnya, Sudjadnan menyebut Hasaan menerima uang lelah sebesar Rp 440 juta terkait pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional. Hal inilah yang dibantah Hassan. "Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggunjawaban konferensi ada uang lelah yaitu yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi," kata Hassan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5).

Hassan mengatakan, dirinya baru mendengar adanya uang lelah pada saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merasa kurang puas dengan jawaban Hassan, Hakim Ketua Nani Indrawati terus menanyakan soal uang lelah tersebut. "Kalau di Kemenlu istilah uang lelah itu apa? Apakah operasional, uang taktis menlu atau bagaimana?" tanya Hakim Nani kepada Hassan.

Menanggapi hal itu, Hassan menjelaskan bahwa di Kemenlu ada kepanitiaan penyelenggaraan konferensi. Menurutnya, uang lelah yang dimaksud tersebut barangkali adalah honorarium dari penyelenggaraan konferensi. "Honorarium yang ditentukan besaran standardnya oleh Kementerian Keuangan," kata Hassan menjelaskan.

Kesaksian Hassan tersebut berbeda dengan keterangan kepala bagian pelaksana anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana yang membenarkan keterangan Sudjadnan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Hassan menerima uang sebesar Rp 440 juta untuk 11 kali sidang konferensi. Tetapi Putu menambahkan, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan Hassan.

Ia mengaku pada saat itu hanya berhubungan dengan Sudjanan. Uang lelah, kata ia, adalah alokasi anggaran dari Sudjanan untuk keperluan-keperluan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Saya tidak pernah menyerahkan uang itu kepada Pak Menlu. Saya hanya melapor ke Pak Sudjanan (ketika Sekretaris Jenderal Kemenlu-red)," kata Putu dalam persidangan yang sama.

"Beliau (Sudjanan) mengatakan agar uang itu dititipkan di tempat saya dan untuk seterusnya uang itu digunakan atas perintah pak Sudjanan," kata Putu menambahkan.

Putu mengatakan, uang lelah tersebut murni inisiatif dari Sudjanan. Menurutnya, uang lelah tersebut diperuntukkan bagi pengeluaran Menlu. Namun, uang lelah tersebut diketahui digunakan Sudjanan untuk keperluan pengungsi di Filipina. "Atas perintah beliau lagi, uang itu harus ditransfer utk pengungsi di Filipina," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan mantan kepala biro keuangan Kemenlu Warsita Eka. Warsita mengatakan tidak ada perintah dari Menlu untuk menyisihkan Rp40 juta per kegiatan pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional. Menurutnya, ide uang lelah itu muncul dari Sudjanan, dirinya dan Putu. "Waktu itu kita berembuk bertiga, Pak Sekjen, saya dan Pak Putu memikirkan untuk keperluan kepentingan tertentu yang tidak ada anggarannya," kata Warsita.

Seusai sidang, Mantan Menlu Hassan Wirayuda meminta wartawan untuk memberitakan dirinya secara obyektif. Dan Tidak serta merta menghakiminya dalam kasus ini. "Saya menegaskan bahwa uang itu tidak diberikan kepada saya. Karena itu saya mohon, rekan-rekan media jangan, dalam pemberitaan hal ini fair. Tidak serta merta menghakimi siapapun," ujar Hassan.

BACA JUGA: