JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Kepala Sub Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) I Gusti Putu Adiana membenarkan pemberian uang sebesar Rp440 juta kepada mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda. Menurutnya, uang tersebut bukan termasuk honor melainkan merupakan uang lelah yang diberikan kepada beberapa petinggi Kemenlu termasuk Hasan Wirayuda.

"Menlu (Hasan Wirayuda) terima Rp440 juta, Pak Sekjen (Sudjadnan) Rp330juta, Pak Warsita Eka (Kabiro Keuangan ) Rp165 juta," kata Gusti Putu ketika menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Kemenlu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/4).

Selain ketiga orang tersebut, uang lelah juga mengalir ke beberapa petinggi Kemenlu lain, masing-masing sebesar Rp100 juta, dan ada yang Rp50 juta. Ia juga mengakui dirinya juga turut menerima uang sebesar Rp165 juta.

Menurut Gusti, uang lelah yang totalnya berjumlah Rp1,680 miliar itu berbeda dengan honor. Karena uang lelah diberikan kepada mereka yang tidak masuk ke dalam struktur kepanitiaan.

Saat ditanya apakah ada kuitansi penerimaan uang tersebut, Gusti mengaku tidak ada. Tetapi Majelis Hakim mengingatkan bahwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia menyebutkan uang tersebut ada kuitansinya, tetapi hilang ketika ada renovasi di Kemenlu pada 2008. "Maaf saya lupa, mungkin sudah lama. Tetapi yang di BAP itu benar adanya," kilah Gusti.

Ia juga mengakui, tidak melaporkan uang tersebut ketika ada audit dari Inspektorat Jenderal Kemenlu. Gusti berkilah ketika itu waktunya terlalu mepet dan jadwal pemeriksaan sangat padat. Selain itu ia beralasan bahwa dirinya diperiksa ketika baru sampai Jakarta setelah tugas di Tokyo, Jepang.

Kesaksian Gusti ini bertentangan dengan Sudjadnan Parnohadiningrat dalam sidang sebelumnya yang menyatakan mantan Menlu Hasan Wirayuda tidak pernah menerima uang sebesar Rp400 juta. "Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang. Dan pasti tidak ada (aliran uang ke Hasan Wirayuda)," katanya.

Seperti diketahui, Sudjadnan Parnohadiningrat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Sebab melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan di Kemenlu periode 2004-2005 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.091.461.071.

"Terdakwa Sudjadnan bersama-sama dengan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Kemenlu I Gusti Putu Adyana melakukan perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/3).

Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-2 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan pertama. Serta dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU titpikor jo Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) tentang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: