-
Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran Triwulan
Jum'at, 28/07/2017 22:13 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Ka´bil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim. Penetapan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus setoran triwulan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Ka´bil sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Ka´bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).
"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.
Ka´bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki yakni melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Ka´bil sempat dua kali dipanggil, namun beralasan sakit pada pemanggilan pertama, 12 Juni dan mangkir pada pemanggilan kedua pada 11 Juli. KPK juga pernah mengingatkan akan menjemput paksa jika Ka´bil yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini masih absen pemeriksaan.
Ka´bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.
KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (dtc/mfb)Kepala Dinas PU dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Ditangkap KPK
Sabtu, 17/06/2017 14:28 WIB
JAKARTA,GRESNEWS.COM - KPK menangkap empat pejabat Kota Mojokerto, Jawa Timur dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (16/6) petang.
Keempat pejabat yang ditangkap adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari PDIP, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PAN Umar Faruq (PAN) serta Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
OTT diawali dengan penangkapan terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq . Penangkapan berlangsung di jalan sekitar kantor DPD PAN Kota Mojokerto.
Berdasar keterangan dari kedua pejabat itu, penyidik KPK akhirnya mencium keterlibatan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Politisi PDIP itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Belakangan penyidik juga menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PKB, di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya (ada OTT)," ujarnya, Sabtu (17/6/2017).
Keempat pejabat itu langsung dibawa KPK ke Surabaya, untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu siang ini. Sebelum membawa keempatnya penyidik KPK juga sempat melakukan penyegelan terhadap ruang kerja ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan ruang kerja Kepala Dinas PU Kota Mojokerto.
Sebelum tertangkap oleh operasi KPK, keempat pejabat DPRD itu melakukan rapat dengar pendapat atau hearing di kantor DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam. Hearing itu melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PU dan Penataan Ruang, dan Bappeko Mojokerto dengan Komisi II dan III DPRD Kota Mojokerto.
"Benar semalam ada hearing membahas perencanaan pembangunan PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, red) ITS," ujar Wali Kota Mojokerto Mas´ud Yunus. (dtc/rm)Kejanggalan Perlakuan KPK pada Penyuap DPRD Kebumen
Sabtu, 22/10/2016 14:00 WIBPerlakuan "istimewa" terhadap Hartoyo juga bukan kali ini saja. Pada awal operasi tangkap tangan, pimpinan KPK menyematkan status buron kepada Hartoyo, tetapi ketika ia hadir dalam pemeriksaan di KPK, Hartoyo bisa melenggang tenang begitu saja
Memburu Buronan Penyuap Anggota DPRD Kebumen
Senin, 17/10/2016 11:00 WIBNamun Hartoyo masih diburu KPK dan berstatus sebagai buronan. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.
Protes Fahri dan Senjata Brimob
Minggu, 17/01/2016 09:00 WIBPengawalan ini bertujuan untuk melindungi psikologis penyidik dan agar mereka dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Beban Politik Jaksa Agung Prasetyo
Minggu, 25/10/2015 19:00 WIBTelunjuk mengarah ke Jaksa Agung HM Prasetyo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menetapkan rekan separtainya Patrice Rio Capella sebagai tersangka.
Gatot "Bernyanyi", Jaksa Agung Tersudut
Sabtu, 24/10/2015 15:00 WIBJaksa Agung HM Prasetyo kian tersudut pasca pengakuan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Praperadilan Ternyata Belum Amankan Rio
Sabtu, 24/10/2015 11:00 WIBUpaya mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan ternyata tak menghentikan Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik perkaranya.
Saling Tuding DPR Soal Suap Pembangkit
Kamis, 22/10/2015 18:01 WIBAda dugaan Dewie Yasin Limpo tak bermain sendiri, sebab dalam proses pengurusan usulan proyek dan pengesahan anggaran di DPR melibatkan banyak pihak. Baik di tingkat Komisi maupun di tingkat Badan Anggaran (Badan Anggaran).
Sikap Hanura dan Korupsi Dewie Yasin Limpo
Kamis, 22/10/2015 13:00 WIBDewie membantah menerima uang suap sebesar SGD177.700 seperti yang disangkakan kepadanya. Bahkan menurutnya ia sama sekali belum pernah melihat uang tersebut.
KPK GELEDAH RUANG KERJA DEWI YASIN LIMPO
Rabu, 21/10/2015 14:53 WIBDewie yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yang sekarang duduk di Komisi VII bidang energi DPR ditangkap lantaran diduga menerima suap.
Miranda Goeltom, Koruptor yang Bebas Tanpa Remisi
Rabu, 03/06/2015 03:00 WIBMiranda pertama kali ditahan di Rutan KPK pada 1 Juni 2012 karena perkara suap kepada para anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
FOTO: Sekjen DPR Diperiksa KPK
Kamis, 30/04/2015 18:33 WIBSekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, enggan berkomentar usai diperiksa KPK, di Jakarta, Kamis (30/4).
KPK Akan Kembali Periksa Bupati Tanah Laut Terkait Izin Tambang
Minggu, 26/04/2015 19:00 WIBSecara khusus Priharsa menyebutkan dalam hal ini izin usaha pertambangan yang berada di Kabupaten Tanah Laut.
KPK Geledah Kantor Bupati Tanah Laut Terkait Suap Adriansyah
Kamis, 23/04/2015 12:30 WIBKepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.