Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Ka´bil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim. Penetapan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus setoran triwulan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Ka´bil sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Ka´bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).

"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.

Ka´bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki yakni melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ka´bil sempat dua kali dipanggil, namun beralasan sakit pada pemanggilan pertama, 12 Juni dan mangkir pada pemanggilan kedua pada 11 Juli. KPK juga pernah mengingatkan akan menjemput paksa jika Ka´bil yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini masih absen pemeriksaan.

Ka´bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.

KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.

Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (dtc/mfb)

BACA JUGA: