JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penahanan kepada Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo. Dari informasi yang diperoleh, Hartoyo dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat yang berada di kawasan Matraman.

Hartoyo diperiksa lebih dari 12 jam oleh tim penyidik dari pukul 10.00 WIB hingga 22.30 WIB. Usai keluar pemeriksaan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dikawal oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil yang akan mengantarkannya ke Rutan Polres Jakarta Pusat.

Para wartawan menanyakan kepada Hartoyo mengenai penahanannya ini. Ia mengklaim jika dirinya bukanlah aktor intelektual dalam kasus suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto. Sayangnya Hartoyo enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

"Pastilah ada pihak yang paling bertanggung jawab," kata Hartoyo saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (21/10) malam.

Di satu sisi, penahanan kepada Hartoyo mengingatkan pada istilah Jumat keramat yang pernah menjadi trend di KPK. Istlah ini sebelumnya memang memudar setelah dua pimpinan KPK kala itu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di nonaktifkan karena diduga terlibat perkara pidana.

KEJANGGALAN - Kasus korupsi pengesahan APBD di Pemda Kebumen ini memang cukup menarik. Selain hanya membawa uang Rp70 juta dari operasi tangkap tangan, ada beberapa kejanggalan yang terlihat dalam perkara ini.

Begitu juga dengan penahanan terhadap Hatoyo. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sama sekali tidak mengumumkan status Hartoyo sebgai tersangka. Yuyuk menyebut Hartoyo menjalani pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk PNS Pemda Kebumen, Sigit Widodo.

"Untuk Hartoyo hari ini diperiksa sebagai saksi untuk SGW (Sigit Widodo)," kata Yuyuk di kantornya, Jumat (21/10) petang.

Hal ini tentu tidak biasa karena lazimnya KPK selalu mengumumkan status seseorang terlebih dahulu sebelum melakukan upaya penahanan. Jangankan dalam suatu pengembangan kasus, dalam operasi tangkap tangan KPK pun selalu mengumumkan status pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu kasus korupsi.

Padahal, dalam konferensi pers sore tadi Yuyuk juga mengumumkan penetapan tersangka lain yaitu Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka penyuapan. Uang suap diberikan kepada sejumlah oknum DPRD Tanggamus.

Perlakuan "istimewa" terhadap Hartoyo juga bukan kali ini saja. Pada awal operasi tangkap tangan, pimpinan KPK menyematkan status buron kepada Hartoyo, tetapi ketika ia hadir dalam pemeriksaan di KPK, Hartoyo bisa melenggang tenang begitu saja dan belum diumumkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Basaria Panjaitan ketika itu menyebut dengan tegas uang suap kepada Yudhy dan Sigit berasal dari Hartoyo. "Itu strategi penyidik, karena keteranganya masih dibutuhkan untuk tersangka lain," kata Yuyuk, saat ditanya alasan Hartoyo belum menjadi tersangka, Kamis (20/10).

Hal ini berbanding terbalik dengan nasib yang terjadi pada bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman WIdjaja. Ariesman, meskipun belum tertangkap ketika itu tetap diumumkan sebagai tersangka. Selang beberapa jam kemudian, Ariesman baru mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan diri.

Informasi status tersangka kepada Hartoyo baru diungkapkan Yuyuk hampir tengah malam dan hanya melalui pesan singkat setelah awak media bertanya-tanya pasal apa yang dikenakan terhadap Hartoyo. Begitupula dengan lokasi dan alasan penahanan terhadap Hartoyo.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016, penyidik KPK hari ini (21/10) menahan tersangka HTY (Hartoyo) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2016. Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Yuyuk.

BACA JUGA: