-
Protes Fadel lantaran Ical Teken Surat Penunjukan Azis Syamsuddin
Senin, 11/12/2017 15:03 WIBSurat penunjukkan Aziz Syamsuddin menjadi ketua DPR juga ditandatangani Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Sekretaris Dewan Pembina Golkar Fadel Muhammad protes.
"Hal ini sewenang-wenang saja, Pak Aburizal Bakrie mengambil langkah-langkah untuk penggantian dan tanda tangan sehingga membuat suasana menjadi tidak bagus," kata Fadel di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Fadel mengatakan DPR bukanlah milik Novanto. Oleh karena itu, proses pemilihan ketua DPR seperti penunjukan Aziz dinilai Fadel tidaklah benar.
"Tentunya yang paling utama adalah prosesnya tidak benar. Kemudian juga ini organisasi, bukan milik Novanto pribadi," ujarnya.
"Padahal dalam AD/ART itu, dan pada waktu pertemuan DPP dengan dewan pembina, Pak Idrus bersama Pak Aburizal Bakrie kami ikut hadir mengatakan apabila ada pergantian pimpinan di lembaga tinggi negara akan dibicarakan dengan para anggota," sambungnya.
Sebelumnya Fadel pun telah membenarkan bahwa Novanto menuliskan 2 surat. Yang pertama, menunjuk Aziz jadi Ketua DPR, yang kedua, menyatakan mundur dari Ketua DPR.
"Surat dari Mas Novanto ada. Suratnya diberikan kepada Golkar, Ketua Golkar, ketua fraksi, pimpinan DPR. Surat itu meminta Aziz sebagai penggantinya. Berikutnya menyatakan dia mundur dari Ketua DPR," ujarnya.
Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan penunjukannya sebagai ketua DPR sah. "Yang penting tanda tangan ketua umum dan sekjen dan dewan pembinanya sah," ujar Aziz di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
"Sabar tenang saja, sabar," ucapnya.
Dia hanya menegaskan penunjukan ketua DPR tak perlu melalui proses rapat pleno DPP Golkar. "Dalam anggaran dasar tidak perlu dibahas dalam pleno," tegas Aziz. (dtc/mfb)
Jokowi Mengeluh Terlalu Banyak UU, Fahri Wacanakan Revisi UU 12/2011
Sabtu, 11/11/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Keluhan Presiden Joko Widodo selama ini, yang mengatakan DPR RI terlalu banyak membuat produk UU ditanggapi serius Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri pun mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tapi Fahri juga mengingatkan, usulan pembentukan UU justru lebih banyak datang dari pemerintah. "Padahal masalahnya, justru proposal pembuatan Undang-undang itu sebanyak 75 persennya berasal dari Pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan tidak fair," kata Fahri, seperti dikutip dpr.go.id, Jumat (10/11).
Untuk diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.
Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP).
Bukan itu saja, tambah Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat itu, kadang-kadang pemerintah juga membuat masalah dalam setiap pembahasan UU. Sehingga menurutnya, lebih baik diubah saja sistem pembahasan UU-nya.
"Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu murni menjadi tanggung jawab DPR. Nah, nanti di pembahasan terakhir, baru dibahas dengan Pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju. Pemerintah tidak usah terlibat," saran Fahri.
Tapi, Pemerintah boleh mengusulkan sebuah UU. Untuk pembahasannya, itu menjadi kewenangan utuh dari partai-partai. "Kenapa begitu, karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu tidak jadi," pungkas Fahri. (mag)Sah! DPR Dapat Anggaran Bangun Gedung Baru di APBN 2018
Kamis, 26/10/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya dapat mewujudkan rencana pembangunan gedung baru mulai tahun 2018 nanti. Pasalnya, anggaran pembangunan gedung baru DPR sudah disahkan untuk masuk APBN 2018. "Itu masuk ke dalam nomenklatur Kesetjenan DPR," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
Secara terpisah, Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid menyebut anggaran pembangunan gedung baru berada dalam anggaran Rp5,7 triliun DPR. Pembangunan gedung baru termasuk program penataan kawasan parlemen yang memakan dana Rp601 miliar.
"Iya, bagian dari Rp5,7 T, salah satunya pembangunan gedung. Cuma, kalau di Banggar, cuma bicara besarannya saja yang diusulkan. Sebab, yang disebut dengan RAPBN itu dibuat oleh pemerintah. Tugas DPR memberikan persetujuan, membahas dan memberikan persetujuan," jelas Jazilul.
Jazilul menegaskan anggaran pembangunan gedung baru diajukan pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Jenderal DPR. Pembangunan gedung baru rencananya dikerjakan Kementerian PUPR. "Pelaksanaannya kemungkinan PU. Kalau yang mengajukan itu satkernya (satuan kerja) Setjen," ucap Jazilul.
Jazilul menyebut pembangunan gedung baru memang perlu diawasi. Dia mengatakan anggaran pembangunan gedung baru tak bersifat multiyears. "Setahu kami nggak (multiyears), langsung aja. Kalau besok bangunnya kurang, ya dimintakan lagi. Tidak ditetapkan sebagai multiyears. Kalau multiyears lebih bagus sebenarnya. Cuma draf yang dibuat sesuai kebutuhan. Sesuai kebutuhan tahun ini apa, dibangun itu," tutur dia.
"Kalau multiyears nggak. Jadi semua dirancang di depan, anggaran sesuai anggaran dimasukkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Anton Sihombing pernah menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru menelan biaya Rp320,44 miliar. Jika ditotal dengan pembangunan alun-alun demokrasi yang termasuk program penataan kawasan parlemen, dananya mencapai Rp600 miliar.
"Dananya itu Rp320,44 miliar kalau untuk gedung. Untuk alun-alun demokrasi Rp280 miliar. Jadi semua itu Rp601 miliar. Itu alun-alun Rp280 M sekian, gedung Rp320,44 miliar," jelas Anton. (dtc/mag)Perlu Ada Payung Hukum Pekerja Sosial
Sabtu, 14/10/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan, Rancangan UU tentang Praktik Pekerjaan Sosial (PPS) yang tengah dibahas Komisi VIII DPR RI diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi para pekerja sosial. Dia berharap, ke depan, dalam menjalankan tugas-tugasnya, para pekerja sosial bisa mendapatkan kejelasan kewajiban dan haknya masing-masing.
"Selama ini, pekerja sosial kita jumlahnya banyak tapi mereka tidak ada perlindungan, karena itu diperlukan suatu regulasi yang dapat mengatur hak dan kewajiban mereka," papar Iskan, saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik Panja RUU Praktik Pekerjaan Sosial di UPT Panti Pengasuh Anak Dinsos Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat (13/10), seperti dikutip dpr.go.id.
Iskan didampingi sejumlah anggota Komisi VIII, antara lain: Itet Tridjajati (F-PDI Perjuangan), Zulfadhli (F-PG), An´im Falachuddin (F-PKB) dan Samsudin Siregar (F-Hanura). Kunjungan Panja dimaksudkan untuk mendapat masukan tentang RUU tersebut.
Pada kesempatan itu, Iskan juga mengatakan, selama ini terjadi berbagai permasalahan sosial dengan berbagai macam dan faktor penyebab yang berbeda. Karena itu, penanganannya membutuhkan kualifikasi khusus untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang memerlukan.
"Masalah sosial sekarang ini tidak bisa jika hanya ditangani relawan, karena kasus-kasus sosial itu sudah sangat kompleks. Jadi, memang orang-orang dengan kasus khusus ditangani oleh tenaga yang ahli di bidangnya," sambungnya.
Ia menambahkan, RUU Praktik Pekerjaan Sosial nantinya akan menetapkan standarisasi baku demi peningkatan mutu pekerja sosial. Tujuannya agar pekerja sosial dapat diakui sebagai sebuah profesi yang profesional, layaknya di negara-negara lain.
"Kita ingin bagaimana kualitas yang sudah ada kita upgrade lagi supaya sesuai dengan standar UU yang baru. Kita juga berharap ke depan mereka yang sudah bekerja sosial bisa disekolahkan lagi dengan dana APBN," imbuh Iskan.
Kunjungan Panja RUU Praktik Pekerja Sosial disambut baik oleh berbagai stakeholders yang hadir, diantaranya dari Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi Riau, Praktisi Panti, Asosiasi Panti dan Forum Pekerja Sosial. (mag)KPK Tangkap Bupati Batubara dan Ketua DPRD Banjarmasin
Jum'at, 15/09/2017 13:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK kembali mengungkap aksi korupsi yang dilakukan pejabat daerah melalui Operasi Tangkap Tangan. Kali ini KPK menangkap Ketua DPRD di Banjarmasin Iwan Rusmali, karena yang diduga menerima suap terkait dengan pembahasan perda. Bersama Rusmali KPK juga mengamankan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Bendahara PDAM Bandarmasih Goklas Sinaga.Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT yang dilakukan jajarannya.
"Kami konfirmasi benar tim KPK telah melakukan OTT di Banjarmasin kemarin menjelang malam," ujar Agus soal penangkapan anggota DPRD Banjarmasin itu, Jumat (15/9).
Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis (14/9) malam, dikabarkan KPK menyita sejumlah uang. Namun belum diketahui persis berapa jumlah uang yang berhasil disita dari para pelaku.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proses pembahasan peraturan daerah setempat," ujarnya.
Hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Polda Kalsel. Rencananya Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan empat orang lainnya akan diterbangkan ke KPK di Jakarta.
Disebutkan sejauh ini total ada 5 orang yang diamankan KPK. Mereka terdiri dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, BUMD, dan pihak swasta. Serta pejabat PDAM setempat.
Sehari sebelumnya KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Arya ditangkap di rumah dinasnya di Batubara, Sumatera Utara (Sumut) pada 13 September 2017.
Arya ditangkap karena diduga menerima fee dengan total commitment fee Rp 4,4 miliar dari berbagai pihak, terkait pengurusan proyek infrastruktur di wilayahnya. Saat ini Arya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. (dtc/rm)DPR Juga Minta Anggaran Kunjungan ke Luar Negeri Dinaikkan
Rabu, 30/08/2017 15:27 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ditengah defisitnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hampir mencapai 3 persen. DPR terus saja merongrong anggaran negara. Mulai dari usulan kenaikan dana bantuan partai politik, usulan penataan kawasan parlemen dan usulan pembangunan gedung baru dan apartemen. Ternyata DPR juga mengajukan kenaikan anggaran kunjungan luar negeri. Usulan kenaikan anggaran tersebut telah masuk dalam usulan RAPBN tahun 2018.
Kenaikan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri diusulkan naik menjadi Rp343,5 miliar untuk tahun 2018. Anggaran ini naik Rp 141,8 miliar dari tahun 2017 yang sebelumnyua Rp 201,7 miliar.
Menurut Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso, anggaran kunker ke luar negeri digunakan untuk diplomasi dengan parlemen di negara lain. Setiap tahunnya, DPR mengajukan anggaran kunker ke luar negeri.
"Itu terkait tugas-tugas DPR ke luar negeri, seperti kunjungan muhibah pimpinan DPR dalam rangka peran diplomasi, kunjungan menghadiri undangan dari negara lain, kunjungan pengawasan, kunjungan Panja di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan lain-lain," ujar Agung, Rabu (30/8).
Namun Agung menolak menjelaskan lebih jauh detil anggaran yang diajukan ke pemerintah. "Saya cek angka pastinya ya," kata Agung.
DPR diketahui mengajukan usulan kenaikan anggaran DPR pada APBN 2018 total menjadi Rp 5,7 triliun. Anggaran itu naik sebesar Rp 1 T dari anggaran tahun 2017 sebesar Rp 4,7 T sesuai APBN-Perubahan.
Salah satu alasan kenaikan anggaran itu, akan digunakan untuk membiayai pembangunan gedung baru DPR. Hal tersebut menyusul Gedung Nusantara I di Kompleks Parlemen yang dinilai sudah over kapasitas dan diklaim kondisinya miring. (dtc/rm)BURT: Tidak Ada Rencana Bangun Apartemen DPR
Sabtu, 19/08/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anthon Sihombing mengatakan tidak ada rencana membangun apartemen DPR. Dia menegaskan, yang ada adalah rencana pembangunan gedung untuk mendukung kerja dewan. Pembangunan gedung dinilai penting karena Gedung Nusantara I tempat anggota dewan berkantor sudah tidak layak lagi karena sudah sangat sempit untuk menampung 560 anggota dewan beserta stafnya.
"Kita enggak pernah bicara apartemen. Yang kita rencanakan adalah pembangunan gedung untuk kerja pengganti Gedung Nusantara I karena sudah tidak layak," ujar Anthon sebelum melakukan kunjungan ke BPK, Jumat, (18/8) seperti dikutip dpr.go.id.
Anthon menjelaskan Gedung Nusantara I sudah tidak layak karena over kapasitas mengingat sudah tidak mampu menampung banyaknya jumlah staf anggota yang berjumlah 7 orang untuk setiap anggota dewan. "Yang saya bilang adalah Gedung Nusantara I sudah over kapasitas, saya tidak pernah bicarakan rencana apartemen DPR. Anggaran yang direncanakan Rp320 miliar untuk gedung, untuk alun-alun yakni Rp280 miliar," sambungnya.
Terkait rencana pembangunan itu, nantinya pemerintah yang akan membangunnya, bukan dari DPR. Terkait lelang pun akan dilakukan oleh Sekjen, bukan DPR. "Itu yang kerjakan pemerintah, bukan DPR. Utusan lelang itu dilakukan sekjen. Yang kerjakan itu bukan DPR," terangnya.
Soal rencana itu masih akan terus dibahas, minggu depan BURT baru akan membahas jadwal rapat terkait rencana tersebut. "Anggarannya masih dibahas. minggu depan baru akan dilakukan pembahasan terkait jadwal rapat pembahasan pembangunan tersebut," tutup Anthon.Anthon juga menegaskan, rencana pembangunan gedung baru DPR dilakukan untuk menunjang kinerja dewan karena saat ini Gedung Nusantara I yang menjadi tempat bagi 560 ruang anggota dewan sudah tidak layak pakai karena over kapasitas. Anthon mengunjungi kantor BPK dan MK untuk membandingkan situasi lingkungan kerja lembaga tinggi negara. Ruang kerja di kedua lembaga tersebut sangat berbeda dengan kondisi ruang kerja anggota DPR.
Di MK misalnya, satu lantai secara khusus diisi oleh 3 hakim anggota yang dibantu oleh 2 peneliti dan 2 sekretaris administasi. Kondisi ruang kerja yang layak tersebut sangat berbeda dengan ruang kerja anggota DPR yang memiliki total 7 staf untuk setiap 1 anggota DPR.
"Kita ingin bandingkan dengan di DPR. Di DPR, ruangannya sudah tidak memadai karena over kapasitas. Gedung itu dibangun dulu untuk maksmial 80 orang. Tapi sekarang yang mengunjungi DPR mencapai 5 ribu orang tiap hari," ujar Anthon usai meninjau ruang hakim konstusi di Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil uji kelayakan yang dilakukukan Kementerian PUPR juga telah menyebutkan bahwa gedung DPR sudah tidak layak pakai dengan ditandainya adanya pergeseran dan retak. "Hasil assesment yang dilakukan PUPR pun menyebutkan bahwa ada pergeseran dan retak. Kita meminta gedung baru itu adalah kebutuhan yang reliatas, bukan mengada-ngada, karena kita ingin anggota DPR nyaman bekerja di ruang kerjanya," tutur Anthon.
Nantinya, rencana pembangunan gedung baru ini adalah multiyears karena akan memakan waktu yang cukup panjang dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pembangunan gedung baru ini bukan untuk kepentingan anggota DPR periode 2014-2019 saja, namun untuk kepentingan anggota DPR periode selanjutnya.
"Walaupun anggota DPR adalah lembaga poltik. Wajar sebagai BURT untuk memikirkan kepentingan seluruh anggota dewan. Karena anggota itu maunya nyaman kerja di ruangan, menerima tamu di ruang kerjanya," sambungnya.
Sekjen DPR Ahmad Djuned yang turut mendampingi mengatakan bahwa awalnya akan melakukan penataan kawasan terlebih dahulu. Masa pembangunan gedung ini pun juga akan multi years, tidak mungkin akan selesai pada anggota DPR periode 2014-2019.
"Rencananya, pembangunan ini multi years dan tidak akan selesai pada periode ini. Jadi bangunan itu seandainya nanti sesuai perencanaan juga untuk anggota DPR periode selanjutnya," tutur Djuned. (mag)Tak Peduli Kinerja Usulan Gedung Baru DPR Terus Maju
Kamis, 17/08/2017 08:30 WIBBukan kali ini saja, DPR mendapat penolakan setiap kali akan meminta gedung baru. Usulan pembangunan gedung baru itu sudah muncul sejak 2006. Alasannya ruang yang tersedia tak lagi mampu menampung 560 anggota DPR dan staffnya.
ICW Sebut Alasan Gedung DPR Miring Mengada-ada
Selasa, 15/08/2017 15:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Alasan DPR meminta anggaran sebesar Rp5,7 triliun pada RAPBN 2018 untuk pembangunan gedung, karena gedung yang ada sudah miring dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengada-ada.
Peneliti ICW Donal Fariz menilai alasan yang dilontarkan DPR mengada-ada. Menurutnya, DPR justru lebih baik membenahi struktur pimpinan DPR saat ini.
"Tidak perlu pembaruan gedung, justru yang perlu itu pembaruan pimpinan DPR lebih urgent," kayta Donal, Senin (14/8) malam.
Menurut Donal, alasan ada bangunan yang miring juga pernah disampaikan Ketua DPR sebelumnya, yakni Marzuki Alie. Donal menyebut tidak ada kemiringan pada gedung tersebut.
Donal justru mengkritik seharusnya DPR lebih dulu membereskan kelembaganya terlebih dahulu. "Selain itu DPR bisa menunjukan kinerja yang lebih baik agar masyarakat menerima rencana pembangunan gedung, " ujarnya.
DPR sebelumnya mengusulkan anggaran 2018 sebesar Rp5,7 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperbaiki gedung DPR yang telah miring, yaitu gedung Nusantara I.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing mengakui dari Rp 5,7 triliun, sudah cair Rp 500 miliar untuk anggaran penataan kawasan parlemen.
Menurutnya anggaran tersebut dicairkan bertahap, yang sudah didapat Rp5,7 T kemarin itu udah. Udah adaRp 500 miliar untuk anggaran. "Tapi nanti kita tambah lagi untuk pembangunan alun-alun, perpustakaan, terus museum," ujar Anton, Senin (14/8). (dtc/rm)KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka
Jum'at, 11/08/2017 21:32 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono ditetapkan sebagai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan tersangka dalam 2 kasus sekaligus, kasus pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono), Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019
"Yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji dari JES (Darot Edy Sulistiyono), Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2015 terkait pembahasan APBD perubahan Pemerintahan Malang tahun anggaran 2015," ujar Febri, Jumat (11/8).
Menurut Febri, Arief ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ia diduga menerima Rp700 juta uang dari Jarot Edy.
Sedang dalam perkara kedua, Arief selaku terseret kasus pembangunan jembatan Kedungkandang. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari HM (Hendarwan Maruszaman). Dimana HM adalah Komisaris PT EMK, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.
"Di perkara kedua ini MAW diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar senilai Rp98 miliar, yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," beber Febri.
Oleh karena itu KPK menjerat Arief dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dalam kedua kasus tersebut.
Sementara terhadap pemberinya yaitu Jarot Edy dan Hendarwan masing-masing disangka Pasal 5 (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pidana tindak pemberantasan korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (dtc/rm)DPR Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
Rabu, 09/08/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan bebas visa, khususnya bagi warga negara China. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kebijakan bebas visa khususnya bagi warga China penting untuk menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa Indonesia.
Dia mengatakan saat ini banyak penyalahgunaan izin berkunjung yang dilakukan oleh warga negara asing, hal ini karena kebijakan bebas visa. "Negara tidak dapat melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap warga negra asing yang berkunjung ke Indonesia," katanya, seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (8/8).
Lebih lanjut Politisi PPP ini menegaskan, kebijakan bebas visa ini bertujuan untuk menambah devisa negara melalui kunjungan wisatawan namun ternyata kebijakan ini justru membuat keamanan dan kenyamanan negara terganggu. Untuk itu, ia mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa ini.
Terkait kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Maluku, pada Senin (7/8), menurutnya di Maluku kasus orang asing yang datang lebih banyak nelayan negara asing yang melakukan illegal fishing dan menetap di Maluku. "Adanya penyalahgunaan izin berkunjung ini jelas sekali memberikan penegasan bahwa ada yang perlu kita evaluasi dari kebijakan bebas visa yang kita berikan, alih-alih untuk pemasukan devisa dari pariwisata, ternyata tidak ada kenaikan yang signifikan. Justru kerugian yang kita lihat dari banyknya kejahatn yang melibatkan warga negara asing yang sedang berkunjung ke negara kita," paparnya.
Arsul mengatakan, seharusnya masyarakat Indonesia juga mendapatkan hak dan perlakuan yang sama ketika berkunjung ke negara lain, namun saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan untuk berkunjung ke luar negeri. "Padahal pemerintah Indonesia begitu bebasnya membuka kunjungan bagi warga negara asing," ujarnya.
Dengan banyaknya kejadian penyalahgunaan izin, bahkan banyak warga negara asing yang melakukan kejahatan, ini jadi momentum untuk menijau kembali kebijakan bebas visa. Hal ini akan membuat warga negara Indonesia terlindungi dengan baik."Jadi saya kira penting sekali, apalagi ditemukan puluhan warga negara asing asal China melakukan kejahatan cyber, ini menjadi pelajaran penting bagi kita supya pemerintah segera meninjau dan mengevalusi kebijakan benas visa tersebut, untuk melindungi warga negara Indonesia," pungkasnnya. (mag)
Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran Triwulan
Jum'at, 28/07/2017 22:13 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Ka´bil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim. Penetapan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus setoran triwulan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Ka´bil sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Ka´bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).
"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.
Ka´bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki yakni melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Ka´bil sempat dua kali dipanggil, namun beralasan sakit pada pemanggilan pertama, 12 Juni dan mangkir pada pemanggilan kedua pada 11 Juli. KPK juga pernah mengingatkan akan menjemput paksa jika Ka´bil yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini masih absen pemeriksaan.
Ka´bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.
KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (dtc/mfb)Anggota DPRD se-Indonesia "Naik Gaji"
Sabtu, 22/07/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia bakal "naik gaji". Pasalnya Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan kenaikan uang kehormatan untuk anggota DPRD. Surat yang diteken akan segera ditindaklanjuti daerah.
"Karena yang hadir banyak dari DPRD, perlu saya sampaikan 20 tahun uang kehormatan tidak naik. Kalau yang ini senang semua. Sudah saya tanda tangani. Sudah saya keluarkan," kata Jokowi, di hadapan para anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia dalam acara Mukernas Bimtek DPRD PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jumat (21/7).
Mendengar hal ini, hadirin yang didominasi anggota DPRD Fraksi PPP seluruh Indonesia tersebut langsung bertepuk tangan. Jokowi pun meminta para anggota dewan tersebut untuk menunggu tindak lanjut dari masing-masing daerah. "Sudah, ditunggu saja. Kalau enggak keliru tiga-empat minggu lalu (diteken). Tindak lanjutnya di daerah," katanya.
Jokowi mengatakan dirinya mendapat laporan uang kehormatan anggota DPRD yang tidak naik sejak 20 tahun lalu. "20 tahun yang namanya uang kehormatan tidak meningkat. Saya tahu, saya tahu. Kan saya pernah jadi wali kota dan gubernur," tambahnya.
Naiknya tunjangan anggota DPRD termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.
"Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman," ucap Sumarsono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6) lalu.
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
"Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum," ucapnya.
Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Sumarsono menyebut tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
"Jadi yang kenaikan tunjangan komunikasi dan pola penanganan biaya perjalanan dengan lumsum 80% itu yang paling terlihat," ucap Sumarsono.
Sumarsono mengatakan penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD. "Tidak, karena selama ini sangat kecil," ujarnya. (dtc/mag)
Kepala Dinas PU dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Ditangkap KPK
Sabtu, 17/06/2017 14:28 WIB
JAKARTA,GRESNEWS.COM - KPK menangkap empat pejabat Kota Mojokerto, Jawa Timur dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (16/6) petang.
Keempat pejabat yang ditangkap adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari PDIP, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PAN Umar Faruq (PAN) serta Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
OTT diawali dengan penangkapan terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq . Penangkapan berlangsung di jalan sekitar kantor DPD PAN Kota Mojokerto.
Berdasar keterangan dari kedua pejabat itu, penyidik KPK akhirnya mencium keterlibatan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Politisi PDIP itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Belakangan penyidik juga menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PKB, di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya (ada OTT)," ujarnya, Sabtu (17/6/2017).
Keempat pejabat itu langsung dibawa KPK ke Surabaya, untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu siang ini. Sebelum membawa keempatnya penyidik KPK juga sempat melakukan penyegelan terhadap ruang kerja ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan ruang kerja Kepala Dinas PU Kota Mojokerto.
Sebelum tertangkap oleh operasi KPK, keempat pejabat DPRD itu melakukan rapat dengar pendapat atau hearing di kantor DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam. Hearing itu melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PU dan Penataan Ruang, dan Bappeko Mojokerto dengan Komisi II dan III DPRD Kota Mojokerto.
"Benar semalam ada hearing membahas perencanaan pembangunan PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, red) ITS," ujar Wali Kota Mojokerto Mas´ud Yunus. (dtc/rm)Kinerja DPR Kian Terpuruk
Jum'at, 23/12/2016 09:00 WIBKinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai belum menunjukkan hasil yang baik selama 2016.