JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono ditetapkan sebagai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan tersangka dalam 2 kasus sekaligus, kasus pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah  menyatakan KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono), Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019

"Yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji dari JES (Darot Edy Sulistiyono), Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2015 terkait pembahasan APBD perubahan Pemerintahan Malang tahun anggaran 2015," ujar Febri,  Jumat (11/8).

Menurut Febri, Arief ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ia diduga menerima Rp700 juta uang dari Jarot Edy.

Sedang dalam perkara kedua, Arief selaku terseret kasus pembangunan jembatan Kedungkandang. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari HM (Hendarwan Maruszaman). Dimana HM adalah Komisaris PT EMK, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.

"Di perkara kedua ini MAW diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar senilai Rp98 miliar, yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," beber Febri.

Oleh karena itu KPK menjerat  Arief  dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dalam kedua kasus tersebut.

Sementara terhadap pemberinya  yaitu Jarot Edy dan Hendarwan masing-masing disangka Pasal 5 (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pidana tindak pemberantasan korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (dtc/rm)

BACA JUGA: