JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan oleh jaksa sebelumnya. Dalam duplik, penasihat hukum Pinangki meminta hakim menerima pleidoi Pinangki dan membebaskannya dari dakwaan serta tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap Pengurusan Surat Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Buron Joko Soegiarto Tjandra.

"Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Aldres Napitupulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com, Rabu (27/1/2021).

Aldres mengatakan nasib terdakwa Pinangki bergantung pada ketukan palu majelis hakim. Apakah Pinangki akan kembali mengenakan seragam Korps Kejaksaan yang selalu dibanggakannya selama ini atau malah menanggung nasib sebagai narapidana dalam perkara yang tidak cukup bukti ini?

Aldres melanjutkan, apakah Pinangki akan dihukum berdasarkan bukti berupa tuduhan dan ucapan JPU semata? Itu semua bergantung pada objektivitas dan keadilan yang diberikan Majelis Hakim.

Aldres meminta majelis hakim untuk menyatakan Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harapnya.

Selain itu, Aldres pun meminta majelis hakim untuk memerintahkan Pinangki dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, Aldres dan Tim bergantian membacakan surat Duplik yang menyanggah tuntutan dan dakwaan JPU. Pinangki dituduh menerima uang sebesar US$500.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya.

Kemudian melakukan pencucian uang sebanyak US$450.000. Dan melakukan pemufakatan jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberikan uang sebesar US$10.000.000 kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Atas tuduhan itu, penasihat hukum menyampaikan tanggapannya bahwa tidak ada bukti Pinangki menerima uang.

"Dakwaan dan Tuntutan JPU tidak menguraikan dengan jelas dan terang mengenai kapan dan dimana terdakwa menerima uang dari Andi Irfan Jaya. Bahkan selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut," jelas Aldres.

Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada terdakwa Pinangki. Bahkan rencana untuk memberikan uang kepada terdakwa tidak pernah diterangkan Joko Soegiarto Tjandra kepada Penyidik.

Menurutnya, sejak awal Pinangki memperkenalkan Andi Irfan Jaya sebagai konsultan dan quad non ada pemberian uang dari Joko Soegiarto Tjandra, maka uang tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk diberikan kepada Pinangki.

Hal ini didukung oleh Keterangan saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menyatakan saksi yang meminta agar dicarikan konsultan untuk membantu penanganan perkara saksi dan disetujui oleh saksi yaitu Andi Irfan Jaya.

Saksi bersedia membayar uang tersebut karena uang tersebut merupakan pembayaran jasa konsultan dan lawyer yang harus diterima Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.

Keterangan saksi Joko Soegiarto Tjandra di muka persidangan juga tidak menerangkan adanya pemberian uang secara langsung maupun tidak langsung kepada Pinangki.

Bahkan dalam bukti surat yang penasihat hukum lampirkan bersama Nota Pembelaan (pledoi) berupa BAP Joko Soegiarto Tjandra dalam Berkas Perkara Tersangka/Terdakwa Tommy Sumardi juga menyatakan bahwa bukan Herriyadi Angga Kusuma, melainkan Ali yang menyerahkan uang kepada Andi Irfan Jaya.

Keterangan saksi Andi Irfan Jaya di muka persidangan juga tidak pernah menyatakan adanya pemberian uang kepada terdakwa Pinangki. Bahkan dalam BAP-nya, Penyidik tidak pernah menanyakan hal tersebut. Yang ditanya penyidik justru sebaliknya yakni apakah yang bersangkutan pernah menerima uang dari Pinangki.

Lalu barang Bukti Tambahan dari JPU berupa chat antara Pinangki dan Anita Kolopaking, tidak terdapat pengakuan Pinangki mengenai penerimaan uang yang dituduhkan JPU. Bahkan yang ada adalah pertengkaran di antara keduanya mengenai apakah Pinangki pernah menerima uang tersebut atau tidak.

Bahwa adanya pertemuan-pertemuan antara Terdakwa dengan Joko Soegiarto Tjandra tidak serta merta membuktikan terjadinya penerimaan uang yang ditudukan JPU.

Hal mana sejalan dengan pertimbangan yang termuat pada halaman ke-163 Putusan Mahkamah Agung No. 97 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2013 yang menyatakan:

"Tidak cukup untuk dinyatakan melakukan tindakan pidana korupsi hanya karena perbuatannya dinilai tercela,.... melainkan perlu juga dibuktikan apakah memang perbuatan Terpidana telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi."

Justru sebaliknya dengan besarnya kewenangan dan fasilitas yang ada padanya, maka JPU haruslah membuktikan dakwaannya secara jelas dan terang. Apabila masih tidak berhasil, maka Pinangki haruslah dibebaskan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pinangki tidak terbukti menerima uang yang dituduhkan JPU," tutur Aldres.

Selain itu, mengenai pengurusan surat Fatwa MA, penasihat hukum berpendapat bahwa Joko Soegiarto Tjandra telah mengetahui Pinangki tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan perkaranya.

Dalam Surat Tuntutan dan Repliknya, JPU mendalilkan Joko Soegiarto Tjandra menganggap Pinangki memiliki kapasitas dan wewenang untuk membuat agar dirinya tidak dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut merupakan karangan JPU semata karena bukti-bukti di persidangan menyatakan sebaliknya. (G-2)

 

BACA JUGA: