JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irjenpol Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara terkait perkara penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra terpidana kasus hak tagih (cessei) Bank Bali 2009.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Damis dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Joko Tjandra.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti bersalah menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Muhammad Damis di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (10/3/2021).

Selain menjatuhkan putusan kepada Napoleon Bonaparte dengan empat tahun penjara, Hakim Damis juga menetapkan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memutuskan perkara tersebut.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negera Republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian Republik Indonesia," terang Damis.

Selain itu, Napoleon Bonaparte dinilai tidak bertanggung jawab dengan lempar batu sembunyi tangan. Dia juga dianggap tidak menyesali perbuatannya sama sekali.

"Terdakwa dapat di kualifikasi tidak kesatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas tindak pidana perkara ini. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menujukan peningkatan baik kuantitas maupun kualitas," bebernya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama di persidangan. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.

"Selama persidangan terdakwa selalu tertib tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," tandasnya.

Atas putusan tersebut, Napoleon Bonaparte menyatakan sikap tegas dengan menolak dan akan mengajukan banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hukum dan mengajukan banding," kata Napoleon dipersidangan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir," tukasnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Napoleon Bonaparte dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan dan tetap ditahan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," Junaedi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, Senin (15/2).

Jaksa meyakini, Napoleon telah menerima suap US$370 ribu dan Sing$200 ribu dari Joko Tjandra. Karenanya, pasal dilanggar berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: