JAKARTA - Ketua Majelis hakim Muhammad Damis menjatuhkan vonis atau putusan tiga tahun enam bulan (tiga setengah tahun) pidana penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Kakorwas) PPNS Polri Brigjenpol Prasetijo Utomo. Hakim menyebut Prasetijo terbukti menerima uang suap US$100 ribu terkait perkara penghapusan daftar pencarian orang (DPO) dan surat red notice Joko Soegiarto Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih (Cassie) Bank Bali 2009.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (10/3/2021).

Selain itu Hakim Damis juga menyatakan bahwa terdakwa Prasetijo telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetyo Utomo SH MSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa tidak sependapat dengan penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum. Dan tuntutan pidana menurut majelis hakim sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum masih dirasa ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa.

Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas," tutur Hakim Damis.

Selain itu, kata hakim, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. "Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selama 30 tahun. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga terdakwa," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui telah menerima uang meskipun hanya sejumlah US$20.000.

"Menimbang berdasarkan hal-hal diatas menurut pendapat majelis hakim pidana sebagaimana pada amar putusan sudah layak dan setimpal serta memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ungkap Hakim Damis.

Selaku Kakorwas PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo dinilai telah terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Kadivhubinter Polri Irjenpol Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan suap penghapusan status DPO Joko Tjandra dan red notice.

Brigjen Prasetyo Utomo dinilai telah terbukti menerima suap US$100 ribu dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Menanggapi putusan tersebut, Prasetijo Utomo menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Meskipun demikian, Majelis Hakim masih memberi waktu tujuh hari kepada Prasetijo Utomo untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya itu, Prasetijo Utomo dijatuhkan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara yang mengadili. (G-2)

BACA JUGA: