JAKARTA - Mantan Sekretaris NCB Interpol Polri, Komjen (Purn) Setyo Wasisto di sidang Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus red notice Joko Tjandra yakin status DPO atau red notice Joko Tjandra masih aktif saat menerbitkan surat warning ke imigrasi pada 2015.

Anggota tim penasihat hukum terdakwa Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi Setyo mengenai pengetahuan saksi terhadap status red notice Joko Tjandra telah terhapus dalam sistem Interpol tahun 2014.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus secata otomatis dalam sistem informasi Interpol sejak tanggal 11 Juli 2014 karena tidak dimintakan perpanjangan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia?" tanya anggota tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor yang diikuti Gresnews.com, Senin (18/1/2021).

Setyo mengatakan bahwa ia yakin status red notice Joko Tjandra masih aktif sampai saat ia meninggalkan Ses NCB Interpol Agustus 2015.

Hal itu lantaran karena terakhir dia mengirim surat ke Lyon Perancis sebagai pengantar ada permintaan dari Lyon tentang Joko Tjandra yang dijawab Kejaksaan Agung.

"Pengantarnya saya yang membuat, surat pengantar tersebut masih mereferensi tahun 2009. Artinya red notice itu masih aktif karena tidak ditegur oleh Interpol pusat," terang Setyo.

Sestyo meyakini red notice tidak terhapus karena tidak ada surat pemberitahuan 6 bulan sebelumnya meski masa berlaku habis tahun 2014 dan ada adendum tentang Joko Tjandra yang berstatus terpidana korupsi bukan penggelapan yang tercantum di red notice.

"Yang pertama bahwa sesuai dengan adendum dari interpol pusat 2014 masih muncul. Kemudian selama saya menjabat juga tidak pernah ada surat yang menyatakan bahwa red notice dari Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus by sistem. Dan kami beberapa kali menyurat dengan menjadikan referensi red notice tahun 2009 tidak pernah ditegur atau diberitahu bahwa itu sudah terhapus," jelas Setyo.

Selain itu ada dua anggota NCB Polri masuk ke tim pemburu koruptor di bawah koordinasi Kejagung sehingga dia mengirimkan surat warning ke imigrasi agar jika melintas segera dilakukan pengamanan.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan kepada saksi Setyo Wasisto. "Apakah saudara saksi mengetahui bahwa Joko Soegiarto Tjandra telah dinyatakan sebagai subyek red notice?" tanya hakim Damis.

Saksi Setyo membenarkan bahwa Joko Tjandra sudah menjadi subyek red notice. "Sudah yang mulia," katanya.

Hakim Damis pun mencecar pertanyaan kembali. "Dasarnya darimana bahwa Joko Soegiarto Tjandra adalah subyek red notice?" cecar Damis.

"Kami mengecek di bagian kominter," jawab Setyo.

Menurut saksi Setyo, menjawab pertanyaan majelis hakim, dalam penentuan sebagai daftar pencarian orang (DPO) adalah sebagai prasyarat untuk seseorang ditentukan sebagai subyek red notice. "Itu salah satu persyaratan," jawab Setyo.

Dari pemberitaan dikabarkan bahwa Irjenpol Napoleon Bonaparte didakwa bersama-sama Brigjenpol Prasetyo Utomo, menerima suap senilai masing masing U$G200 ribu dolar, US$270 ribu dan US$150 ribu.

Selaku Kadivhubinter Polri dan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri keduanya diduga menerima suap dari bos Mulia Group Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi terkait penghapusan status DPO terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut.

Irjenpol Napoleon Bonaparte didakwa dengan lima dakwaan alternatif oleh jaksa terkait dugaan penerimaan suap tersebut. (G-2)

BACA JUGA: