JAKARTA - Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Senin (28/12/2020). Mantan politikus NasDem ini dinilai terbukti menjadi perantara suap Joko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Milasari sebesar US$500 ribu serta melakukan pemufakatan jahat untuk memberi uang sebesar US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata ketua Tim JPU Muhammad Deniardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Gresnews.com, Senin (28/12/2020).

Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi Andi adalah tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Terdakwa Andi Irfan Jaya juga tidak mengakui kesalahannya," ujarnya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Andi tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi serta bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan.

Jaksa menilai Andi Irfan telah terbukti secara sah dan menurut hukum menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan tidak dapat dieksekusi.

Fatwa MA tersebut berisi agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana kurungan 2 tahun.

Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya itu, Andi Irfan Jaya dituntut oleh Jaksa dengan ancaman pidana Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

BACA JUGA: