JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku mengenal pertama kali Tommy Sumardi ketika datang kantornya. Tommy mengklaim datang atas restu Kabareskrim dan dekat dengan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Napoleon sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Napoleon bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi terkait perkara suap Joko Tjandra.

Awalnya, JPU Sophan menanyakan kepada Napoleon awal perkenalannya dengan Tommy Sumardi. Napoleon pun menuturkan ia mengenal Tommy awal April 2020. Kala itu, ia dikenalkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

"Dia (Tommy Sumardi) datang ke kantor saya di TNCC lantai 11 bersama dengan terdakwa (Tommy). Maksud dan tujuannya adalah memperkenalkan terdakwa pada saya," kata Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Gresnews.com, Selasa (24/11/2020).

Napoleon melanjutkan, setelah diperkenalkan berapa saat kemudian Tommy mengatakan kepada Prasetijo Utomo untuk meninggalkan ruangan.

"Silakan bintang satu keluar dari ruangan, ini urusan bintang tiga, sehingga Brigjen Prasetijo menunggu di ruang aspri saya, sehingga saya berada di ruangan dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Joko Tjandra," jelas Napoleon.

Usai ditinggal berdua saja dengan Tommy, Napoleon pun menanyakan kaitan Tommy dengan Joko Tjandra. Hal ini lantaran Tommy bukanlah saudara, keluarga ataupun pengacara Joko Tjandra. Kepada Napoleon, Tommy mengaku sebagai teman Joko Tjandra.

Napoleon mengaku belum begitu yakin dengan penjelasan Tommy. "Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," tutur Napoleon.

Untuk meyakinkan Napoleon, Tommy pun membawa nama Kabareskrim Komjen Listiyo Sigit.Tommy bercerita datang ke ruang Kadivhubinter Polri, Napoleon Bonaparte sudah atas restu Kabareskrim Polri.

"Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah, saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjenpol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," tuturnya.

Namun, Napoleon tidak mudah percaya begitu saja sehingga Tommy melihat gestur Napoleon tidak menunjukkan rasa kurang percaya. Tommy pun langsung menelepon seseorang, yang ternyata orang itu adalah Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

"Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya?" lanjut Napoleon.

"Terdakwa mengatakan `Bang Aziz`, Aziz siapa? `Azis Syamsuddin`. Oh Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih Pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, `Asalamualaikum, selamat siang Pak Aziz, eh bang apa kabar. Baik. Pak Aziz saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang pak haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silakan saja, pak Napoleon. Baik`. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa, " jelas Napoleon.

"Jadi terus terang, saya melihat pertama kedatangan Brigjen Prasetijo mengantarkan pak Tommy menemui saya pasti ada sesuatu. Dan betul kemudian terdakwa menceritakan banyak hal pada saya tentang kedekatan beliau dengan Kabareskrim Polri," ujar Napoleon.

Mendengar penuturan Napoleon, JPU pun ingin menanyakan keterkaitan dengan Joko Tjandra. Namun, Napoleon masih ingin terus menjelaskan terkait cerita Tommy yang akhirnya membuat dirinya percaya kedekatan Tommy dengan Kabareskrim.

"Saksi ini terkait Joko Tjandra, " sela Jaksa.

"Mohon waktu penuntut umum saya melanjutkan sedikit lagi. Termasuk menceritakan bagaimana beliau menjadi Koordinator pelaksana enam dapur umum yang dikelola oleh Kabareskrim Polri, tersebar di enam titik di kota Jakarta, Menteng, Tanah Abang, dan beberapa pos itu. Sehingga saya menjadi lebih mafhum, tapi pada saat itu saya mengatakan begini, kalau bapak ingin mengecek red notice Joko Tjandra saya tidak punya posisi yang kuat," terang Napoleon.

Atas perkara ini, Tommy Sumardi didakwa melakukan bersama-sama melakukan perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjenpol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjenpol Prasetijo Utomo.

Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: