JAKARTA - Sidang lanjutan ke-11 perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta: 1) Dwi Nugroho, pihak swasta yang membantu Benny Tjokrosaputro membeli tanah; 2) Freddy Gunawan, pihak swasta dan trader sekaligus orang dekat terdakwa Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM); 3) Utomo Puspo Suharto, mantan Komisaris PT Treasure Fund Investama; 4) Tommy Iskandar Gunawan, pihak swasta/trader saham.

Freddy membenarkan adanya transaksi perjudian yang dilakukan Heru di sejumlah kasino. Hal itu terungkap setelah JPU menanyakan tentang transfer uang bertahap yang dilakukan Freddy pada 2013, 2015, dan 2016.

"Kemudian proses tadi, ketika saudara menukarkan uang itu ke money changer, kemudian transfer ke sejumlah tempat, di Singapore, New Zealand, Makau. Saudara mendapatkan uang tranfer dari Heru Hidayat?" tanya JPU Yadyn Palebangan dalam persidangan yang diikuti Gresnews.com, Rabu (29/7/2020).

Freddy sempat bertanya balik ke jaksa, apakah yang dimaksud uang transfer atau uang fee.

"Uang transfer untuk membayar judi-judinya Heru Hidayat di sejumlah tempat. Dapat transfer dari Pak Heru?" kata Yadyn ke Freddy.

"Dapat transfer dari Pak Heru, iya," jawab Freddy.

Freddy menjelaskan maksud dari transfer tersebut. “Transfer tersebut dibayarkan kepada kasino di Singapura, kasino di New Zealand (Selandia Baru), di Australia,” kata Freddy.

Sementara itu JPU Bimo Suprayoga juga mencecar Freddy untuk menjelaskan besaran dan estimasi waktu rentetan transaksi ke meja judi tersebut. Namun Fredy mengaku lupa.

Bimo pun membacakan pengakuan Freddy yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibenarkan Freddy di persidangan.

Bimo mengungkapkan transfer Heru Hidayat untuk membayar kasino terjadi pada 23 November 2011 sebesar Rp2,5 miliar untuk keperluan kasino MGM di Makau.

Kemudian Rp2,2 miliar untuk membayar kasino MGM di Makau pada 6 September 2016, Rp1,470 miliar untuk kasino Resort World Sentosa (RWS) di Singapura pada 9 Agustus 2016, Rp1,5 miliar untuk biaya kasino Sky City di New Zealand pada 8 Juni 2016.

Selanjutnya sebesar Rp3,5 miliar untuk biaya kasino Sky City pada 7 Juni 2016, Rp 500 juta untuk kasino RWS pada 16 Mei 2016, Rp500 juta untuk kasino Marina Bay Sand (MBS) pada 29 April 2016, Rp500 juta untuk kasino RWS pada 17 Maret 2016, dan Rp1 miliar untuk membayar kasino MBS dan RWS pada 22 Januari 2016.

Lalu transfer Rp500 juta untuk kasino RWS pada 23 Desember 2015, Rp900 juta untuk kasino RWS pada 14 Desember 2015, Rp690 juta untuk kasino MBS pada 18 Juni 2015, Rp912 juta untuk kasino MBS pada 24 Maret 2015.

Transaksi terbesar pada 19 Juli 2013 senilai Rp11,07 miliar dan Rp10,04 miliar untuk membayar utang kasino di Makau.

Rangkaian transfer tersebut masuk ke rekening giro Freddy. Tapi rekening lainnya juga ada transfer 9 Juni 2017 senilai Rp4,87 miliar dari Heru Hidayat untuk membayar kasino RWS.

Freddy juga menerima transfer Rp2,5 miliar untuk keperluan renovasi bangunan empat lantai di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara (Jakut) dan Rp4 miliar untuk pembuatan kapal Phinisi di Bira, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Semula Fredy mengaku tidak mengetahui menggunakan rekening apa ketika mentransfer uang tersebut. Namun ia mulai mengetahuinya ketika diperiksa oleh penyidik.

"Saya nggak tahu, Pak. Saya nggak tahu sampai pas waktu saya diperiksa," kata Fredy.

Rekening itu salah satunya yang ia ingat adalah dari PT PAS. Selain itu ia tidak mengingatnya.

Fredy menerima uang tunai setelah ditransfer oleh Heru Hidayat ke rekeningnya. Kemudian dia langsung mengirim ke money changer untuk membeli mata uang yang diminta Heru Hidayat.

Menurutnya pengiriman uang itu dilakukan sehari atau dua hari kemudian. "Besoknya atau satu dua hari kemudian," ungkapnya.

"Saudara mengetahui setelah Heru mentransfer dan Freddy Gunawan menukarkan ke money changer?" cecar jaksa ke Fredy kembali.

"Tahu Pak. Kan saya yang beliin. Tahu Pak," tuturnya.

Fredy juga membenarkan ada uang pinjaman sebesar Rp4 miliar. Mengenai utang tersebut, ia mengakui tidak ada perjanjian dan tidak ada surat-suratnya. "Tidak ada, Pak," jawabnya.

Kemudian Fredy membenarkan bahwa ia dibuatkan kapal phinisi di Tanjung Pinang, Sulawesi. Menurutnya kapal tersebut digunakan untuk berdagang.

Dia tidak bisa menunjukkan perjanjiannya tersebut karena memang perjanjiannya tersebut tidak ada. "Memang tidak ada, Pak," tandasnya.

Freddy juga mengakui dari setiap pembayaran ke kasino tersebut, ia mendapatkan uang tips sebesar 0,1 persen. Dalam persidangan, juga terungkap Freddy sebagai salah satu orang dekat Heru Hidayat.

Ia mengaku sudah 15 tahun mengenal Heru. Dari perkenalan itu, Heru menunjuknya sebagai Direktur PT Tandikek Asri Lestari dan Komisaris PT Pool Advista Asset Management.

PT Pool Advista merupakan salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraraya. Heru memiliki lebih dari 10 perusahaan, termasuk sejumlah MI yang mengatur pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Sementara itu, Soesilo Ari Wibowo, penasihat hukum Heru mengatakan, dari keempat saksi tersebut yang pertama terlihat saksi-saksi itu memang menerangkan apa adanya. Terutama yang berkaitan dengan kesaksian Heru.

"Contohnya, misalnya, kasino. Dia membiayai kasino. Ini kan Pak Heru seorang wirausaha swasta. Tidak ada salahnya mereka bermain kasino atau berobat ke Singapura. Di mana salahnya gitu?" kata Soesilo kepada Gresnews.com, Rabu (29/7/2020).

Dia mengatakan jaksa sendiri tidak bisa membuktikan atau belum membuktikan bahwa uang-uang yang digunakan ke kasino itu berasal dari dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.

"Uang itu adalah uang pribadi. Makanya mulai tadi dia tidak melihat ada satu alat bukti yang menghubungkan itu uang-uang AJS masuk ke Heru Hidayat," katanya.

Menurut Soesilo, uang yang digunakan untuk bermain kasino hnaya sebesar Rp4 miliar. "Yang Kasino itu Rp4 miliar itu aja sih yang benarnya," katanya.

Untuk saksi-saksi yang lainnya hampir sama. "Nggak ada, hanya cerita saja. Dan hubungan mereka dengan Jiwasraya nggak tergambar saya lihat," tandasnya. (G-2)

BACA JUGA: