JAKARTA-Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyampaikan pleidoi yang menyebut tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepadanya merupakan ketidakadilan. Ia pun menyebut kembali Grup Bakrie juga terlibat dalam kasus ini namun tak tersentuh.
"Karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Bentjok dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dihadiri Gresnews.com, Kamis malam (22/10/2020).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman denda sebesar Rp5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Dalam nota pembelaanya itu, Bentjok mengatakan tidak dapat memahami dan menerima tuntutan JPU.
Lanjut Benny, dirinya tidak pernah mengatur atau mengendalikan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) (Persero) maupun unit reksa dana. Apalagi bersama dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan JPU seperti Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Apalagi jika dikaitkan dengan transaksi yang berkaitan dengan PT AJS, dilakukan secara sah menurut hukum dan seluruh kewajiban dirinya telah Ia lunasi baik dari RePO Saham maupun MTN-MTN yang pernah Ia terbitkan.
Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.
"Sehingga, apabila instrumen RePO dan MTN yang sudah lunas atau selesai (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, dikarenakan ahli BPK menganggap itu sebagai “transaksi yang menyimpang” adalah sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari, hanya untuk menjerat dirinya," jelasnya.
"Menjadikan saya pesakitan agar ada legitimasi untuk merampas harta-harta milik saya yang saya peroleh secara sah guna menutupi kerugian negara yang bukan disebabkan oleh perbuatan saya," tambahnya.
Bentjok juga membantah surat tuntutan JPU bahwa yang paling tidak logis dan tak adil baginya adalah terlibat dalam perkara PT AJS sejak Tahun 2008 sampai 2018.
"Padahal fakta persidangan bahwa saya baru bertemu dengan Harry Prasetyo pertama kali pada 2015. Sehingga, saya mohon Dakwaan dan tuduhan terhadap diri saya sejak 2008 sampai 2014 itu dibatalkan dan ditolak demi keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Lanjut Bentjok adapun fakta-fakta yang terjadi setelah 2015 dan juga sudah disaksikan dalam persidangan bahwa seluruh kewajibannya telah dilunasi baik dari RePO Saham maupun MTN-MTN yang pernah Ia terbitkan dan Tim Penasehat Hukum ia sudah mengajukan bukti-bukti tersebut dalam persidangan perkara ini.
"Bahwa saya pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary Prasetyo sebagai Direktur keuangan PT AJS ketika itu, memang benar. Pertemuan tersebut hanya sebatas road show saja untuk memperkenalkan bisnis PT Hanson Internasional, Tbk yang bergerak di bidang property dan perdagangan saham. Dalam pertemuan tersebut tidak ada deal apa pun," jelasnya.
Selain itu, Ia juga tidak memiliki nomor telpon atau bahkan tidak mengenal para Manager Investasi (MI) yang mengelola Reksa Dana Saham PT AJS. Bahkan dirinya juga tidak mengenal para pengurus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ia sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan Hary Prasetyo pada 2015, sehingga sangat tidak masuk akal semua dakwaan dan tuntutan yang melibatkan dirinya sejak 2008 hingga 2014 sebagaimana yang disebutkan diatas.
Bentjok melanjutkan, bahwa dia sendiri, juga tidak mungkin mengatur atau mengendalikan saham PT Hanson Internasional, Tbk. yang Ia dirikan. Bagaimana mungkin dirinya mengatur dan mengendalikan 115 saham yang dikelola oleh 13 Manager Investasi dengan 21 jenis Reksadana Saham PT. AJS?
Bahkan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tidak dapat membuktikan baik dengan surat maupun saksi-saksi jika Bentjok adalah pengatur/pengendali, seperti jawaban saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun saksi ahli lainnya, bahwa fakta-fakta tentang saham-saham MYRX, RIMO, BTEK dan ARMY adalah saham liquid, market cap besar, dipegang oleh ribuan investor, mayoritas transaksi di dominasi publik.
"Untuk Hanson 6 periode LQ 45, Untuk Rimo masuk MSGI Index. Hal tersebut membuktikan bahwa saham-saham MYRX, RIMO, BTEK dan ARMY adalah saham-saham yang liquid sekaligus membantah dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan saham-saham tersebut adalah saham-saham yang tidak liquid, dilakukan manipulasi, dilakukan “pump and dump”, dan dilakukan “cornering”. Hal itu semua tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh JPU," terangnya.
Selain itu juga, nominee dirinya, sudah ada sejak dahulu, jauh sebelum bertransaksi dengan PT AJS, dan selalu dipergunakan untuk funding atau berhutang (margin, repo, T plus) yang merupakan syarat para broker/sekuritas. Sampai sekarang pun masih ada untuk keperluan yang sama.
"Jadi memang bukan dibuat khusus untuk bertransaksi dengan PT AJS, apalagi untuk membobol PT AJS itu yang sudah merugi sejak 2008 sebesar Rp6,7 triliun," tegasnya.
Menurut Benny, ada beberapa tuduhan yang sangat keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan Nominee, nama-nama orang India dan perusahaanya yang Ia sendiri tidak tahu. Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham groupnya.
"Lalu langsung dianggap penggunaan nominee adalah sebuah aib," ujarnya.
Saksi-saksi pun mengatakan bahwa LCGP bukan milik Bentjok. Bahkan JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Wana Artha sendiri bukan nominee, dan Bentjok bukanlah pemilik Wana Artha. Hanya karena Wana Artha punya portofolio saham group terdakwa, lalu dianggap nominee adalah salah besar. Tuduhan ini telah merusak dan menghancurkan sistem kepercayaan.
Didalam Surat Dakwaan dan selama persidangan juga tidak ada saksi dan bukti yang mengkaitkan dirinya dengan Wana Artha, akan tetapi dalam Surat Tuntutannya, Jaksa malah mengkaitkan dirinya dengan Wana Artha.
"Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya," ujar Bentjok.
Selain itu, para Remiser yang memberi fasilitas kepadanya hutang, margin, repo, T plus, trading limit juga bukan hanya didedikasikan untuk transaksi dirinya, sebagai contoh, PO Saleh Jimmy Sutopo terbukti juga dipakai oleh Moudy Mangkey, order dari Moudy Mangkey melalu e-mail, lalu perintah transfer uang, juga instruksi dan ke rekening yang ditunjuk Moudy Mangkey Trimegah November-Desember 2015.
Jimmy Sutopo dan para Remiser lain, juga melayani banyak klien lain. Mereka juga diketahui sebagai investor saham, yang sering bertransaksi untuk pribadi mereka sendiri.
Transaksi Anne Patricia Sutanto dengan reksadana reksadanya untuk saham Rimo Desember 2017 dan Golden Harvest Cocoa dengan Reksa Dana-Reksa Dananya untuk saham BTEK Desember 2017 sama sekali tidak diatur/dikendalikan oleh Benny. Transaksi itu untuk kepentingan pihak-pihak tersebut sendiri. Sama sekali tidak ada aliran dana ke Benny.
Terbukti dari kesaksian Anne sendiri, Eddy Suwarno Sekuritas Minapadi tempat Anne dan Golden Harvest Cocoa bertransaksi. Data BAE (Biro Administrasi Efek) juga sangat jelas membuktikan hal tersebut. Transaksi reksa dana beli saham MYRX dari pasar reguler dan bukan dari saya juga terbukti dari data BAE. Data BAE pasti sama dengan data bursa efek.
Sesuai dengan apa yang pernah Bentjok utarakan di persidangan bahwa selama berbulan-bulan jalannnya persidangan tersebut, selalu Bentjok dikaitkan dengan persepsi, opini, maupun media massa maupun elektronik.
"Namun pada kenyataannya tidak pernah adanya pembuktian secara aktual mengenai aliran dana maupun transaksi yang terjadi dimana saya menguntungkan diri saya sendiri maupun orang lain dan merugikan PT AJS. Semua itu hanyalah opini belaka. Saya adalah korban pembentukan opini!!," ujarnya.
Bentjok mengatakan, sama sekali tidak ada niat jahat darinya dalam perkara ini. Buat apa Ia melunasi Repo seperti MYRX & BTEK tahun 2015-2016 dan perusahaan saya melunasi MTN seperti Armedian & Hanson tahun 2015-2016?
Pinjaman ratusan miliar tersebut semua telah dia lunasi berikut bunga, kupon dan capital gain buat pemilik dana. Kalau Ia hendak berniat jahat, pasti hutang ratusan miliar tersebut, tidak dibayar. Mengapa Repo dan MTN yang sudah lunas dan tidak menimbulkan kerugian Keuangan Negara tidak dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya?
"Perlu diingat bahwa perkara saya ini mencatatkan sejarah dalam upaya mencari Keadilan bahwa saya orang pertama di dunia dan dalam sejarah umat manusia, bayar utang berikut bunganya sampai lunas tetapi dituntut penjara seumur hidup dan disita hartanya," cetusnya.
Sementara, Bentjok menuturkan pengakuan Hary Prasetyo dengan tuduhan bahwa Benny terlibat mengatur 90% (persen) investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Reksa Dana- Reksa Dana. Ternyata hanya opini dan asumsi karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain.
"Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui kebohongan yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis," tuturnya.
Tidak ada bukti apapun baik dari Jaksa Penuntut Umum, OJK, BPK, PPATK dalam menelisik aliran dana beberapa bank dan pembukuan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), beberapa rekening grup Benny, dokumen sekuritas dan bursa efek yang dibawa dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Ia mengambil untung dalam bertransaksi dengan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi Reksa Dana-Reksa Dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan," imbuhnya.
Menurut data di Bursa Administrasi Efek (BAE) maupun KSEI, underlying saham MYRX tersebut dibei dari 206 pihak yang berasal dari publik, dan salah satu diantaranya adalah ASABRI.
Dalam persidangan juga terbukti bahwa saham-saham MYRX di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah terjual habis di 2016 dan bahkan mencatatkan keuntungan sekitar Rp25 miliar.
"Bahkan dalam kesaksian Saksi Ahli dari BPK sendiri, secara tegas menyatakan bahwa Benny Tjokrosaputro bukan sebagai pihak yang mengatur maupun mengendalikan portofolio PT AJS," jelasnya.
Bahwa dalam persidangan saya juga telah menunjukkan data-data kepada Majelis Hakim tentang total investasi PT.AJS ke pihak-pihak lainnya (data menunjukkan aliran dana investasi PT AJS jauh lebih ditempatkan kepada pihak Grup Bakrie dan pihak-pihak lainnya). Saya mohon Yang Mulia menilai perkara ini secara lebih objektif dan independen.
Menurutnya awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana sewaktu team audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota team auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!
Padahal auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT AJS hanyalah pada transaksi REPO dimana transaksi tersebut sudah saya bayar dengan lunas! Namun kembali diarahkan berkali – kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan.
"Tega teganya pula Jaksa Penyidik bernama Dr. Putri Ayu Wulandari, SH, MH dan Patrik Getruda Neonbeni, SH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu adik saya Teddy Tjokrosapoetro sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada tanggal 4 Mei 2020 dengan tujuan untuk mengaitkan saya seolah olah saya bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT. Asuransi Jiwasraya," ungkapnya.
Bentjok mengaku tidak menyangka perbuatan yang tidak bermoral seperti itu dilakukan oleh penegak hukum. Bukankah ini menunjukkan bahwa ada suatu konspirasi yang telah diskenariokan dengan demikian rapih oleh orang – orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum untuk merampas harta kekayaan miliknya guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.
Ia menjelaskan posisi dirinya dalam kaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya adalah mirip dengan posisi Group Bakrie, mirip tapi tidak sama. Bedanya adalah saya melakukan pinjaman pada PT Asuransi Jiwasraya pada akhir tahun 2015 lalu saya lunasi semuanya pada tahun 2016.
Sedangkan Group Bakrie melakukan REPO Agreement sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT AJS bahkan kemudian REPO kembali dilakukan ke PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus.
"Namun meskipun saya sudah berkali kali menyampaikan fakta tersebut kepada publik dan dimuat di beberapa media, akan tetapi hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung tidak bergeming," ungkapnya.
Bentjok dituding melakukan tindak pidana yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Bentjok melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bentjok dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama terdakwa lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Menurut Jaksa, kerugian negara yang dilakukan Benny dan Heru ditimbulkan karena transaksi pembelian saham oleh PT AJA melalui 21 reksadana dan 13 manajer investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. Dalam hal ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp12,157 triliun. (G-2)