JAKARTA - Pengacara terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) sangat kecewa terhadap putusan seumur hidup dari majelis hakim atas kliennya tersebut dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu, (12/10/2020). Putusan hakim tidak berdasar pada fakta persidangan dan sekadar copy paste dari tuntutan.

"Ya, Joko Hartono Tirto sangat kecewa terhadap putusan ini. Mengapa? Yang pertama, kalau kita dengarkan bersama-sama putusannya copy-paste saja dari surat tuntutan," kata penasihat hukum (PH) JHT, Soesilo Aribowo, kepada Gresnews.com, Senin (12/10/2020).

Lanjut Soesilo, jadi sedikit sekali fakta-fakta yang ditampilkan tadi berdasarkan hasil persidangan.

"Jadi kalau sudah copy paste sama tuntutan kita, sudah pasti kan pasti putusannya seperti itu," jelasnya.

Kemudian yang kedua, kata Soesilo, mengenai kerugian negara. Kerugian negara sama sekali tidak diurai.
Sebenarnya walaupun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengatakan bahwa setiap pengeluaran yang didasarkan pada hal-hal yang melanggar.

"Tetapi kan masih ada saham-saham yang ada disitu. Saham-sahamnya juga masih ada di Jiwasraya," ujarnya.

"Terus itu ke mana? itu milik siapa? Mestinya kan menjadi pengurang. Tapi saya lihat, putusan tidak mampu menguraikan itu. sehingga copy-paste saja Rp16,8 triliun, sangat luar biasa," tuturnya.

Kemudian yang ketiga, tambah Soesilo, memang siapa Joko Hartono Tirto. Bagaimana dia bisa mengendalikan Asuransi Jiwasraya, yang konon, Joko ini hanya orang swasta saja, orang biasa saja.

"Sangat kecewa atas putusan ini tentunya," cetusnya.

Soesilo belum berkonsultasi dengan kliennya, JHT, tapi tentunya dia akan mengambil sikap yang terbaik untuk ini. Apakah Pak Joko melakukan upaya banding, atau melakukan upaya hukum apapun, belum dapat dipastikan.

"kita akan menunggu saja ya," tuturnya.

Soesilo menuturkan mengenai pledoi pembelaan penasihat hukum yang ditolak oleh majelis hakim. Ia mengatakan bahwa kembali lagi, nota pembelaan penasihat hukum semuanya ditolak.

"Tetapi tidak ada alasan-alasan hanya menolak saja berdasarkan argumen-argumen yang menurut saya biasa biasa saja," tuturnya.

Menurutnya, mestinya ada argumentasinya, berdasarkan pembuktian yang mana, alat bukti yang mana atau saksi yang mana yang berbicara. Itu tidak ada sama sekali.

"Jadi argumentasinya tidak berdasar menurut saya," pungkasnya.

Sebelumnya majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dihadiri Gresnews.com, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joko dihukum penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan.

Atas tindakannya itu, Joko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis penjara seumur hidup terhadap Joko tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya pada persidangan hari ini. Ketiganya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. (G-2)

BACA JUGA: