JAKARTA - Joko Sugiarto Tjandra, buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tahun 1999, telah menampar pemerintah Indonesia setelah berhasil masuk Indonesia untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun Istana punya keyakinan bisa memulangkan kembali Joko Tjandra yang selama ini terkenal licin dan lihai melarikan diri.

"Jadi, Joko Tjandra saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia," kata Donny Gahral Adian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), kepada Gresnews.com, Selasa (28/7/2020).

Donny berkata Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih tetap konsisten terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Betul. Konsisten. Tidak pandang bulu. Siapa pun yang korupsi dan melarikan diri ke luar negeri akan diburu dan dikembalikan di Indonesia dan diproses secara hukum," katanya.

Adapun langkah-langkah Istana untuk menuntaskan perkara penegakan hukum tersebut, kata dia, sangat serius.

"Terlebih lagi sebentar lagi akan dibuat tim pemburu koruptor ya, yang diinisiasi oleh Menkopolhukam (Mahfud MD), yang nantinya memang bekerja untuk memburu buronan-buronan koruptor yang ada di luar negeri," katanya.

Menurutnya, pemerintah sangat serius untuk menuntaskan kasus Joko Tjandra ini sebagai preseden untuk kemudian memburu tersangka-tersangka koruptor lainnya di luar negeri.

"Ya, saya kira kan presiden sudah memerintahkan aparat penegak hukum, Bareskrim, kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," imbuhnya.

Kemudian, kata Donny,  jaksa meminta agar ada pemeriksaan ulang. Membuka penyelidikan aliran dana terhadap pihak-pihak yang membantu meloloskan Joko Tjandra.

"Kemudian dalam waktu dekat akan ada tim pemburu koruptor yang memang ditujukan untuk memulangkan buronan koruptor yang ada di luar negeri," tandasnya.

Jadi, katanya, semua aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal untuk mengejar Joko Tjandra dan membawanya kembali pulang ke Indonesia.

Kasus buron Joko Tjandra telah banyak memakan korban dari para penegak hukum yang tergiur membantu pelariannya. Seperti beberapa oknum dari pihak kepolisian yang terlibat membantu pelarian Joko Tjandra telah dikenakan sanksi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, oknum kepolisian yang membantu pelarian Joko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim (Polri)," tuturnya.

Kemudian juga, kata Donny, Bareskrim Polri telah melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang terlibat.

"Bareskrim membuka penyelidikan terkait aliran dana terhadap pihak-pihak terkait yang membantu pelarian buron Joko Tjandra," terangnya.

Selain di Bareskrim Polri, kejaksaan juga melakukan tindakan untuk mengusut ulang kasus Joko Tjandra tersebut.

Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai kejaksaan terkait polemik Joko Tjandra.

"Yang sudah dimintai keterangan sebanyak delapan orang pihak internal, pegawai kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).

Pemeriksaan itu dilakukan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dalam beberapa hari terakhir. Hari menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti awal dugaan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan pegawai kejaksaan.

Apabila ditemukan bukti awal yang memadai, pihak kejaksaan akan meningkatkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya. Sebaliknya jika tidak ada, pengusutan dihentikan.

Selain itu, Hari menerangkan sebelumnya Kejagung sudah memeriksa Anita Kolopaking (pengacara Joko Tjandra) terkait masalah kliennya.

"Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," kata dia.

Dia menjelaskan, klarifikasi itu sendiri dilakukan terkait dengan rekaman video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriyanta. Video tersebut viral di media sosial.

Kemudian juga terkait foto seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung yang berfoto bersama terpidana JokoTjandra dan Anita Kolopaking. Foto itu diduga dilakukan di Malaysia.

Adapun para pejabat kejaksaan yang telah diperiksa selain Anang Supriatna adalah Kasi Pisdus Jaksel, Kasi Intel Jaksel, salah satu jaksa senior Kejagung, salah seorang petugas piket, Aspidsus dan Asintel Kejati DKI Jakarta, atasan langsung jaksa perempuan yang bertemu Anita.

Polisi juga telah mengeluarkan surat pencegahan Anita ke luar negeri dan mengirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan dilakukan usai penyidik memeriksa Anita beberapa kali terkait kasus dugaan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Surat jalan itu diterbitkan diduga untuk membantu Joko Tjandra keluar dari Indonesia pada akhir Juni lalu. Joko Tjandra disebut sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara, Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk JokoTjandra.

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: