JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tata kelola penyaluran subsidi pupuk hingga saat ini masih bermasalah. Subsidi pupuk dinilai masih kisruh karena tidak jelasnya data kelompok yang masuk kategori penerima bantuan dari pemerintah.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, akses distribusi pupuk subsidi yang sebenarnya diserahkan kepada petani terkadang tidak berjalan sesuai target. Hal ini dipicu oleh lemahnya sistem pendataan badan penyaluran seperti perusahaan non koperasi dan Koperasi Unit Desa (KUD).

"Data yang dimiliki lembaga penyalur masih minim. Harusnya, data keterangan penerima, jumlah alokasi dan mekanisme penyaluran dari pusat hingga daerah diperjelas agar pembagian pupuk tidak kisruh," kata Ngadiran kepada Gresnews.com, Senin (20/4).

Ngadiran menilai, pembagian subsidi pupuk mestinya disesuaikan dengan akurasi data kebutuhan penerima bantuan. Selama ini, menurut Ngadiran, jumlah alokasi tidak jelas dan bahkan informasi terkait lembaga penyaluran pun tidak secara menyeluruh diketahui petani.

Menurutnya, jika persoalan hulu seperti badan penyalur tidak ditetapkan dengan jelas dan minim pengawasan maka subsidi pupuk tidak akan dinikmati petani. "Alokasi dan distribusinya harus sesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah dan jumlahnya harus jelas," tegasnya.

Ngadiran menyebut, pihak-pihak yang seringkali dihadapkan pada situasi kisruh penyaluran pupuk bersubdi adalah petani padi, hortikultura dan perkebunan. Terkait hal itu, semua yang membutuhkan pupuk, kebutuhannya harus jelas dan jangan dimanipulasi.

Menurut informasi, bahwa ada Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi penyalur pupuk bersubsidi. Pemerintah secara resmi melibatkan Koperasi KUD dalam distribusi pupuk bersubsidi tahun ini. Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan 170 KUD dan 1.196 koperasi sebagai pengecer.

Terkait hal ini Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap jalanya distribusi pupuk oleh KUD, hingga nanti ditargetkan 50%, KUD menjadi distributor/pengecer.

"Secara bertahap, peran KUD sebagai distributor akan ditingkatkan hingga 50%. Dimana, KUD akan kembali diaktifkan sebagai distributor pupuk subsidi," ujar Puspayoga.

Namun, menurut pengamat ekonomi koperasi Suroto, KUD akan terkendala dalam menjalankan fungsinya. Suroto menjelaskan, peran KUD dalam menyalurkan pupuk bersubsidi diragukan mengingat selama ini citranya terlanjur buruk akibat persoalan kelembagaan internal.

Oleh karena itu, ia meragukan kemampuan KUD untuk bisa mengambil alih kembali pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani baik sebagai agen maupun pengecer. Untuk menghindari persoalan kelembagaan KUD, Suroto mengusulkan agar pemerintah segera membentuk koperasi pertanian yang lebih independen.

"KUD seperti diketahui sebelumnya, banyak pengurusnya seringkali terlibat bisnis. Ini tidak boleh terjadi lagi dan sebaiknya dibentuk saja koperasi pertanian," katanya.

BACA JUGA: