Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ketiganya merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Penyidik hari ini menahan 3 orang tersangka yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto), dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).

Menurut Febri ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Menjelang petang tadi ketiganya mulai keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7) usai menjalani pemeriksaan.

Mantan direktur utama PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi dan Dirut PT Berdikari Persero Librato El Arif keluar lebih dulu sekitar pukul 18.46 WIB. Saat keluar mereka sudah langsung dipakaikan rompi oranye. Tak ada satu pun kata yang keluar dari mereka saat menuju mobil tahanan.

Sementara itu setengah jam berselang, tersangka berikutnya Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto juga. Ia tampak menunduk dan sesekali menutup wajah dengan tangannya sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari lalu bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Heru Siswanto dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto. Saat itu disebut indikasi kerugian negara sejumlah Rp 10 miliar.

Kasus bermula dari jual-beli pupuk Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.

Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.

Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai Vice President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar. (dtc/mfb)

BACA JUGA: