JAKARTA, GRESNEWS.COM - KOMISI IX DPR RI meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera duduk bersama membicarakan porsi kerja. Sebab, selama ini kedua lembaga ini dinilai saling tumpang tindih dalam menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Saya melihat ada dualisme kinerja antara BNP2TKI dan Kemenakertrans," kata Irma Chaniago anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama Kemenakertrans dan BNP2TKI di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Kamis (21/1).

Dualisme kinerja tersebut menurutnya mempengaruhi kepengurusan dan wilayah kerja kedua lembaga. Fokus wilayah kerja yang sama dalam melindungi TKI menjadikan kedua lembaga ini melakukan kerja yang tumpang tindih.

Untuk itu perlu ada satu kesempatan duduk bersama untuk membicarakan batasan-batasan kerja, agar cara kerja perlindungan TKI bisa efektif. "Jika memang urusan TKI diserahkan ke BNP2TKI, maka Kemenakertrans urus yang lainnya  saja," usulnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja ini, Menakertrans Hanif Dhakiri memaparkan perlunya revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sebab, ia menilai payung hukum yang menaungi persoalan TKI selama ini belumlah optimal. "Seharusnya ini sudah sejak lama direvisi, tapi saya tidak tahu apakah ini telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) DPR," katanya saat memberi paparan.

Senada dengan Hanif, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan perlu ada peningkatan pengawasan tenaga kerja. "Pengawasaan tenaga kerja di  sektor lain sudah intens, kecuali pada isu TKI yang belum optimal dan intens," katanya dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, saat ini dirinya mengaku tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan agar pengawasan TKI bisa semakin kuat dijalankan. Selain itu, ia juga menekankan diterapkannya Pasal 25 Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang seleksi agency dan pengguna.

Dalam pasal tersebut dikatakan, pemerintah wajib mengumumkan agency dan user yang "nakal" minimal 3 bulan sekali. Namun sayangnya, sejak diterbitkan hingga sekarang peraturan tersebut belum pernah diterapkan sama sekali.  "Padahal agency yang nakal itu-itu saja. Saya harap Komisi IX segera melakukan seleksi agency dan user nakal," harapnya.

Jika nantinya terbukti agency tersebut nakal dan melakukan human trafficking maka harus diserahkan kasusnya ke kepolisian. Jika masalahnya ada pada proses administrasi, maka dikembalikan ke Kemenakertrans.

BACA JUGA: