JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus TKI. Apalagi lembaga yang dipimpin Nusron Wahid ini juga tak memberikan kinerja yang baik dalam soal pengelolaan keuangan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengemukakan ada potensi kerugian negara di BNP2 TKI. Potensi kerugian itu berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga sebesar Rp19 miliar untuk tahun 2015.

"Hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan BNP2TKI tahun 2015 ditemukan sebanyak 49 kasus dengan  potensi kerugian negara sebesar Rp.19.918.446.300. Artinya, pengelolaan keuangan BNP2TKI sangat jelek," tutur Uchok melalui pesan tertulisnya.

Dugaan potensi kerugian itu, menurutnya, memperlihatkan kinerja Ketua BNP2TKI masih sangat buruk dalam mengelola keuangannya. Bahkan dia meragukan kepemimpinan  Nusron Wahid dalam mengelola lembaganya. "Ini memalukan sekali," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Nusron  fokus pada tugasnya sebagai kepala BNP2TKI. Selama ini, Nusron dinilai terlalu mencampuri persoalan politik yang bukan domainnya. Padahal masih banyak pekerjaan di BPN2PKI yang mesti mendapat penyelesaian dengan cepat.

Uchok melihat Nusron mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta pejabat tidak menjabat dua posisi bersamaan. Menjadi pengurus partai sekaligus menjadi pejabat negara.

"Malahan bukan untuk mengurusi para TKI ini, tapi lebih asyik mendukung atau "urusin" ahok untuk jadi Gubernur Jakarta. Padahal kasus-kasus WNI dan TKI banyak, saat ini sekitar 200-an orang tengah menanti bahkan sudah divonis mati," sindir Uchok.

Nama Nusron Wahid diketahui masuk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar masa kepemimpinan Setya Novanto. Nusron ditunjuk menjadi Koordinator Pemenangan Pemilu Indonesia I meliputi wilayah Jawa dan Sumatera. Namun Uchok melihat penunjukan itu dinilai tidak etis. Pasalnya Nusron menjabat sebagai BNP2TKI sehingga tidak etis jika Nusron menerima tawaran tersebut.

Atas temuan BPK itu, Uchok mengaku akan menempuh upaya hukum untuk menyikapi potensi kerugian itu. Dia akan melaporkan temuan BPK itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

"Minimal lapor ke Kejagung atau KPK biar Nusron wahid dipanggil KPK untuk diperiksa," imbuhnya. Dia berharap dengan adanya laporan nanti akan ada pertimbangan dan alasan etis bagi Presiden Jokowi tentang rangkap jabatan yang disandang Nusron Wahid.

RANGKAP JABATAN TAK MASALAH - Sementara itu, Wahyu Susilo dari Migrant Care membenarkan ada banyak permasalahan TKI di luar negeri, termasuk TKI yang telah divonis hukuman mati. Salah satunya kasus yang dialami Rita Krisnawati seorang TKI asal Ponorogo yang divonis mati oleh pengadilan Penang, Malaysia.

"Itu masih putusan tingkat pertama, masih ada peluang banding dan jalan diplomatik," kata Wahyu kepada gresnews.com (18/6).

Wahyu juga membenarkan hingga saat ada sekitar 200 TKI yang sedang terancam hukuman mati. Namun semuanya belum hukuman tetap. Sebagian masih dalam proses hukum. "Ya dengan status berbeda-beda. Ada yang sedang pemeriksaan polisi dan proses peradilan, ada yang sudah vonis tetap," ungkap Wahyu.

Dari banyaknya kasus yang menjerat TKI itu, Uchok melihat BNP2 TKI justru sangat abai dengan persoalan yang sedang dihadapi. "Santai santai aja kelihatannya," tukas Uchok.

Namun Berbeda dengan Uchok, Wahyu menyebut bahwa, advokasi hukuman mati itu merupakan domain Kementerian Luar Negeri dan Presiden.

Terkait dengan rangkap jabatan Nusron, pengamat politik Ray Rangkuti justru tidak melihat adanya kemungkinan mengganggu kinerja. Pasalnya, Nusron bukan pada posisi pengambil kebijakan negara.

"Kalau itu sih tak masalah. Selain itu  di partai juga bukan pada struktur pengambil kebijakan negara. Itu ada ketua MPR sekaligus ketua partai. Ada ketua partai sekaligus anggota DPR," terang Ray.

BACA JUGA: