JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid  mengatakan pemerintah sebenarnya tidak menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Tetapi, pihaknya hanya mengubah sistem dengan mengganti KTKLN dengan kartu identitas lain.

Nusron mengakui, jika pemerintah menghapus KTKLN berarti melanggar Undang-undang. Untuk itu, perlu ada payung hukum baru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun harus ada perubahan Undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

"Ya diubah bentuknya. Berubah bentuk dan fungsi dan tata cara untuk menyampaikannya. Karena kalau dihapuskan sama sekali sambil kita menunggu proses hukum, dalam arti apakah perlu adanya Perppu atau menunggu perubahan UU," ujar Nusron saat menyambangi Kantor KPK, Jumat (5/12).

Menurut mantan Politisi Golkar ini, tanda pengenal yang menjadi pengganti KTKLN yaitu dengan mengintegrasikan paspor dan visa para TKI. Tanda pengenal tersebut akan ditempel dibelakang paspor. Hal ini untuk membedakan antara TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum memiliki dokumen.

Nusron juga menampik anggapan pelaksanaan identitas baru para TKI akan tumpang tindih dalam hal kewenangan. Sebab, paspor yang ditempel dengan identitas tersebut merupakan kewenangan dari Dirjen Imigrasi, bukan BNP2TKI.

Politisi yang juga Ketua GP Ansor ini menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi mengenai hal itu, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam implementasi identitas baru nanti. "Rekomendasinya di imigrasi atas rekomendasi dari BNP2TKI," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menjawab permintaan para TKI supaya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapus karena dianggap memberatkan. Menanggapi permintaan para penghasil devisa itu, Jokowi menghapus KTKLN yang selama ini dianggap membebani para TKI.

"Kelihatan sulit, tetapi saya hanya mau sampaikan satu saja, masalah-masalah sudah disampaikan semua dan sudah kita catat, yang terakhir yang ingin saya sampaikan adalah KTKLN dihapus. Udah, KTKLN dihapus," kata Jokowi menjawab para TKI lewat e-Blusukan dari Gedung Bina Graha, Istana Negara, Jakarta, Minggu (30/11).

BACA JUGA: