JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi II Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, kisruh penetapan pengelolaan desa antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi jangan sampai masuk dalam politik kepentingan. Menurutnya, permasalahan siapa yang mengelola menyebabkan lambatnya penanganan pembangunan desa. "Saatnya duduk bersama, jangan sampai masyarakat yang dirugikan," ujar Yanuar dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (15/1).

Yanuar menjelaskan dalam desa terdapat dua kepentingan yakni pemerintahan desa dan masyarakat desa. Baginya, jelas ketika dua kepentingan itu juga sebaiknya dibagi kepada dua kementerian. "Membagi keduanya tentu berkaitan soal dana. Sebaiknya tinggal dibagi saja ke dua kementerian," lanjutnya.

Dirinya juga menanyakan arti dari Dirjen PMD yang notabene merupakan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Seharusnya jika masuk dari pemberdayaan masyarakat itu tugas dari kementerian desa. "Kementerian Desa itu bertugas untuk pemberdayaan desa, jika kemendagri urusan administrasi desa," tegasnya.

Maka, ia mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk memanggil kedua menteri untuk penyelesaian konflik tersebut. Serta diharapkan Presiden memiliki ketegasan sikap dalam permasalahan ini dengan mengacu UU Desa.

"Kita harus mengacu kepada UU Desa, ada dua nomenklatur didalamnya yaitu pemerintahan desa, dan pembangunan desa. Pemerintah desa masuk ke Kemendagri dan pemberdayaan desa masuk ke kementerian desa," tutur Yanuar.

Sebelumnya diberitakan, dua kementerian yaitu Kemendagri dan Kementerian Desa "berseteru" terkait pengelolaan desa. Hanya saja dalam rapat dengar pendapat dengan DPR hari ini, Mendagri Tjahjo Kumolo membantah terjadi masalah nomenklatur dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam kesempatan itu, dia menepis anggapan ada perebutan anggaran antara dua kementerian tersebut. "Tidak benar rebutan dana Kemendagri dengan Kementerian Desa. Dari Kemenkeu ya anggaran turun langsung ke daerah," ucapnya.

Sementara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi‎ sendiri akan menggelar koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi terkait dengan Dana Desa yang akan mulai digelontorkan mulai tahun ini.

Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, koordinasi itu diperlukan untuk mempercepat road map dana desa dalam menetapkan penyaluran secara bertahap periode 2015-2019. Dalam road map itu juga akan disertai dengan proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa. "Karena penyaluran dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut," kata Marwan, Kamis (15/1).

Selain itu, road map Dana Desa juga akan menjabarkan kesiapan aparatur desa dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana. Termasuk peningkatan kelembagaan. "Kita juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa," lanjutnya lagi.

Sebelumnya diberitakan pemerintah tahun ini mempersiapkan Dana Desa sebesar Rp 20 triliun. Nantinya seluruh desa di Indonesia yang berjumlah 73.000 akan mendapatkan bagian. "Kurang lebih 73.000 desa. Itu semuanya," ujar Marwan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/1) lalu.

Marwan menuturkan, dana yang dikucurkan ke setiap desa tidak akan sama. Ada 3 indikator utama yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan. "Ada formulanya. Berdasarkan jumlah penduduk, yang kedua berdasarkan jumlah luas wilayah, kemudian tingkat kemiskinan," terangnya.

Dari kajian yang telah dilakukan, kata Marwan, kebutuhan rata-rata per desa adalah Rp 1,4 miliar. Pemerintah akan mencukupi dana itu, namun bertahap. (dtc)

BACA JUGA: