JAKARTA, GRESNEWS.COM - UU Desa yang disahkan pada 18 Desember 2013 lalu, memang diharapkan akan mampu membuat setiap desa di Indonesia menjadi lembaga atau unit masyarakat yang mandiri. Selain menjamin pemberian anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk setiap desa, UU tersebut juga menjamin setiap desa untuk bisa membentuk badan usaha berbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hanya saja aturan teknis menyangkut hal itu memang belum bisa terlaksana, karena Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa belum ditandatangani.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan PP yang merupakan aturan turunan dari UU Desa itu rencananya akan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juni mendatang. "Bahkan PP akan lahir bulan Juni ini, selain mekanisme mengenai PP keuangan desa ini adalah PP peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, yang bulan Juli," kata Budiman kepada Gresnews.com, Minggu (23/2).

Budiman mengaku optimis, UU ini dapat segera diimplementasikan ke seluruh desa di Indonesia. Mengenai kesiapan kepala daerah, perangkat desa, dan anggaran, akan diatur lebih lanjut dalam PP tersebut. Menurut Politisi PDIP itu dalam UU Desa memang sudah diatur, proses pemberian anggaran akan dilakukan bertahap. Budiman yakin dana sebesar Rp 1 miliar untuk desa akan akan mampu memberikan kemandirian bagi tiap desa.

Namun menurut Budiman, pemberian dana saja tidak mencukupi. Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitator dari pemerintah daerah sebagai bentuk bantuan manajerial bagi desa-desa yang dianggap belum siap sepenuhnya. Fasilitator itu yang nantinya akan mengajarkan cara pembuatan laporan anggaran dan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, desa kelak akan diberi kewenangan untuk membentuk BUMDes. "Jadi segala sumber daya alam dapat dikelola sebagai pendapatan daerah. Jadi uang itu dapat digunakan untuk pemberdayaan desa," imbuh Budiman.

Anggota Tim Advokasi untuk Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) UU Desa wilayah Yogyakarta dan sekitarnya Bornie Kurniawan mengatakan adanya UU Desa ini disambut dengan baik oleh seluruh kepala desa. "UU Desa ini adalah impian dan harapan dari para kepala desa. Karena kini mereka akan lebih mandiri," kata Bornie kepada Gresnews.com.

Terkait dengan masalah kesiapan tiap desa untuk implementasi UU itu, Bornie bilang, dalam UU Desa memang diatur pemberian anggaran dilakukan bertahap, namun pasal-pasal lainnya dapat dilaksanakan secara serentak. Salah satu pasal yang mengatur yaitu adanya kewajiban pengembalian aset-aset desa yang selama ini diserahkan dan dikelola oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. "Sehingga secara umum hal itu tidak masalah," ujarnya.

Namun bila dilihat lebih jauh UU Desa ini berpotensi untuk menggadaikan kedaulatan masyarakat desa. Pasalnya tidak semua desa siap menjadi objek dan subjek dari beleid baru ini. Selain kesiapan kepala daerah dan perangkatnya, sumber daya alam yang tidak merata juga masih menjadi kendala.

BACA JUGA: