JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 mengalokasikan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp640 triliun. Dari dana sebesar itu, dialokasikan sebesar 10 persen untuk dana desa. Setidaknya Rp64 triliun dialokasikan untuk 73 ribu desa. Namun realisasinya, dana desa hanya sebesar Rp9,1 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat menyatakan, implementasi dana desa ini harus diawasi. Berkaca dari pengalaman di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat pada tahun 2006, dimana sebagian pelaksana PNPM tersandung ranah hukum.

"Di Dana Desa ini, yang utama itu bukan hanya besaran dananya, tapi kombinasi antara pemberian uang dengan mudahnya mekanisme pertanggungjawaban," jelas Andi usai rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, dan Kepala BPS di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Rabu (3/9) sepetti dikutip situs dpr.go.id.

Politisi PKS ini menambahkan skema PNPM yang diterapkan itu tidak memenuhi asas resiko, hanya menghamburkan uang saja. Desa yang sudah dipilih, namun aparat desanya tidak terlatih memaksimalkan dana yang ada. Hal ini bisa menjadi objek investigasi BPK, karena Kepala Desa ini sudah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.

"Saya meminta, aturan itu dibuat, tetapi memberi ruang gerak kepada aparat desa untuk belajar. Sepuluh persen dari 73 ribu desa ini sudah 7300 desa. Kalau 10 persennya bermasalah, bisa menjadi isu nasional. Problemnya lebih endemik dan laten," tambah Politisi asal Dapil Sulawesi Selatan ini.

Untuk itu, ia juga meminta kepada pemerintah baru untuk menyiapkan skema Dana Desa ini. Pasalnya, jika sampai 73 ribu desa ini jika bermasalah, maka menjadi tanggung jawab pemerintah yang baru. "Ini masif sekali. Ini harus dikoordinasikan secara teknis dengan BPK dan BPKP, untuk memitigasi resiko hukum dan resiko pelaksanaan," imbuh Andi.

Sebagai informasi tambahan, Dana Desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyaluran Dana Desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis. Selain Dana Desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.

Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota.

BACA JUGA: