GRESNEWS.COM - Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan pemerintah Kabupaten Bekasi yang melakukan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jl. MT. Haryono Gang Wiryo, RT. 05/RW. 02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dengan dalih belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Penyegelan atau penutupan rumah ibadah ini menambah rentetan panjang tindakan diskriminasi serta pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di negeri ini," kata Direktur Advokasi YLBHI Bahrain di Jakarta, Jumat (8/3).

Sesuai dengan amanat Konstitusi, kata Bahrain, Pemkab Bekasi seharusnya memberikan kemudahan serta memfasilitasi agar proses pengurusan IMB bagi pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan baik, agar tidak menyulitkan Jemaat Gereja HKBP Setu atau kelompok minoritas agama lainnya untuk menjalankan kegiatan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.

IMB untuk mendirikan Rumah Ibadah saat ini menggunakan regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor  9 Tahun 2006 dan Nomor  8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Jika mengacu pada peraturan tersebut, Bupati seharusnya mempunyai kewajiban untuk memelihara kerukunan umat beragama sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1). Bahkan di Pasal 6 ayat 1 huruf e juga sangat jelas apa yang seharusnya dijalankan oleh Bupati, terkait dengan penerbitan IMB Rumah Ibadat," katanya.

Berdasarkan data YLBHI, kelompok-kelompok minoritas agama ketika mendirikan rumah ibadah selalu dipersulit dalam mendapatkan IMB, seperti GKI Yasmin dan 7 Gereja di Rancaekek Bogor, 5 Gereja di Malang Selatan, 17 Gereja di Aceh, belum lagi dengan kelompok-kelompok agama minoritas lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Gresnews.com dari Kementerian Agama, pertambahan jumlah rumah ibadah di Indonesia per 2010, pada 1997-2004 jumlah gereja Katolik bertambah 153% dari 4.934 menjadi 12.473, gereja Protestan 131% persen dari 18.977 menjadi 43.909, jumlah vihara bertambah 368% dari 1.523 menjadi 7.129, jumlah pura Hindu naik 475,25% dari 4.247 menjadi 24.431, sedangkan masjid hanya bertambah 64% dari 392.044 menjadi 643.843.

Jumlah umat Islam di Indonesia 207.176.162 sedangkan jumlah masjid 239.497, jumlah umat Kristen 16.528.513 dengan jumlah gereja Kristen 60.170, jumlah umat Katolik 6.907.873 dengan jumlah gereja Katolik 11.021, jumlah umat Budha 1.703.254 dengan jumlah vihara 2.354, jumlah umat Hindu 4.012.116 dengan jumlah pura 24.837, dan jumlah umat Konghucu 117.091 dengan jumlah kelenteng 552. (GN-01)

 

BACA JUGA: