Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyayangkan sikap Wali Kota Bogor yang enggan melaksanakan putusan MA terkait sengketa GKI Yasmin. Pasalnya, sengketa tersebut sudah menjadi perhatian dunia internasional.

"Itulah yang menjadi masalah dan menjadi sorotan internasional. Ya sebaiknya dilaksakanan," kata Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (17/11).

Harifin menegaskan, Wali Kota Bogor seharusnya melaksanakan putusan MA. "Seharusnya dilaksanakan ya," kata Harifin.

Dijelaskan Harifin, setidaknya Walikota Bogor dapat memberikan relokasi tempat baru untuk beribadah kepada umat GKI Yasmin. "Relokasi harus dengan persetujuan umat Yasmin," beber Tumpa.

Kasus ini berawal dari dibekukannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) tahun 2008, yang terletak di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemkot Bogor pun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

BACA JUGA: