JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polemik transportasi massal berbasis aplikasi online harus disikapi dengan tegas oleh Presiden Joko Widodo karena polemik ini sudah menjurus ke konflik horizontal. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, transportasi online yang saat ini berkembang, merupakan implikasi dari tidak becusnya pemerintah menyediakan sarana transportasi umum yang layak dan murah bagi masyarakat.

Akibatnya, muncul angkutan umum berbasis online yang dilihat sebagai antitesa dari kesemarawutan sistem transportasi yang ada. Karena itulah Tulus meminta Jokowi tegas dalam masalah ini. "Jokowi kalau tidak tegas dalam menjalankan amanat UU, bisa di Impechment," tegasnya, di Jakarta, Kamis (17/3).

Tulus menyampaikan, pemerintah tidak hanya harus wajib hadir, tapi juga dapat memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, baik transportasi umum yang sudah ada sebelumnya dengan transportasi berbasis online yang juga sedang berkembang. Solusi ini diharapkan bisa mencegah potensi konflik horizontal diantara kedua belah pihak. "Pemerintah harus hadir memberikan solusi, karena permasalahan ini mengarah ke konflik horizontal," katanya.     

Persaingan antara transportasi online dengan umum ini dilhat tidak seimbang, dan pasti yang akan dirugikan adalah pihak transportasi umum. Dari segi tarif transportasi online bisa lebih murah karena tidak dibebani hal seperti pajak, uji KIR dan hal lainnya. Berbeda dengan transportasi umum yang harus membayar pajak dan pungutan lainnya. Kondisi ini memebuat dari dari segi tarif menjadi tidak seimbang. "Bisa nggak pajak dibebaskan untuk transportasi umum, sehingga tarifnya bisa efesien dan bisa bersaing dengan transportasi online?" ujarnya.

Tulus memandang, pemerintah memang tidak serta merta memblokir atau menghapuskan transportasi massa berbasis online. Pemerintah harus menegakkan regulasi yang bisa mengatur transportasi berbasis online agar terjadi keadilan bagi kedua jenis transportasi umum itu. "Ini menjadi hal mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah dan DPR," kata Tulus.

Selain itu, pemerintah juga ditantang untuk mampu menyediakan sistem transportasi massal yang layak. Kemudian hadirnya transportasi berbasis online juga harus menjadi momentum bagi perusahaan transportasi umum untuk berbenah diri dan mengoptimalkan pelayanan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komsi V DPR RI Fary Djemi Francis. Djemy melihat permasalahan ini semakin memburuk, dan Komisi V akan segera menindaklajuti hal ini. Djemi mengatakan, Komisi V DPR RI akan mensosialisasikan peraturan yang terkait dengan transportasi umum kepada penyedia jasa transportasi online, namun sampai saat ini pihak transportasi online belum juga memenuhi seluruh ketentuan perundangan.

Djemi menduga ada pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh Uber Taxi dan GrabCar, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Pertama Uber dan Grab diduga telah melanggar Pasal 173 UU LLAJ tentang Perizinan Angkutan Umum, karena memiliki izin beroperasi dengan plat hitam, selanjutnya dugaan pelanggaran itu terkait Pasal  183 dan 189  UU LLAJ, karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme persetujuan Pemerintah dan standar pelayanan minimum (SPM) yang beragam.

Menurut Djemi, DPR melalui Komisi V akan mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh penyedian jasa transportasi, termasuk transportasi online agar mematuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan. "Siapa sih tuh Grab, Uber. coba dikaji lagi. Transportasi nasional itu milik bangsa," tegasnya.

Tapi Komisi V pun tidak menafikan kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi berbasis online yang aman, cepat dan murah. Tapi hal ini tidak serta merta mengabaikan peraturan perundangan. menanggapi usulan dari "Kalau ini menjadi kebutuhan mendesak, kita juga siap revisi UU nya", katanya.  

TRANSPORTASI NYAMAN DAN MURAH - Transportasi berbasis online dipandang sebuah solusi di tengah buruknya sistem transportasi yang ada. Transportasi online dipandang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan transportasi yang murah dan nyaman.

Gugun Gumilar dari Institute of Democracy Educatioan mengatakan, transportasi yang buruk dan tidak ramah menjadi alasan utama, banyak konsumennya beralih menggunakan transportasi online. "Sistem transportasi online dirasa aman. Tingkat kriminalitas dirasa relatif masih rendah presentasinya. Selain itu konsumen bisa langsung melihat identitas drivernya, plat mobilnya dan transportasi online ini bisa di-tracking selama 24 jam," katanya.

Makanya Gugun, berharap transportasi online ini tidak di-off-kan, dan meminta pemerintah dalam hal ini, Kemkominfo, Kementarian Perhubungan dan DPR untuk membuat payung hukum terkait transportasi berbasiskan layanan online ini. Menurutnya transportasi online ini dirasa signifikan memberikan akses layanan transportasi yang nyaman kepada masyarakat, tidak hanya itu ribuan orang yang mendapatkan penghasilan dengan menjadi driver di layanan trasportasi online ini harus dipikirkan nasibnya.

"Solusinya adalah sambil menunggu proses amandemen transportasi online jangan di off kan, bagaimana dengan nasib ribuan orang yang bekerja disana," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Blue Bird Teguh Wijayanto, menyampaikan, Blue Bird sebagai salah satu transportasi milik anak bangsa yang telah lama memberikan warna terhadap sektor transportasi di Indonesia, menilai kompetisi antara transportasi umum dengan transportasi online ini dianggap tidak seimbang.

Teguh memandang layanan berbasis online ini tidak jelas, antara menjadi layanan transportasi atau menjadi layanan aplikasi. Dia berharap transportasi online ini mengikuti aturan yang berlaku apabila memang menjadi perusahan transportasi.

"Transportasi online ini apakah perusahaan transportasi, atau penyedia aplikasi? Semuanya kan ada rulenya," katanya kepada gresnews.com.

Menurutnya transportasi umum seperti Blue Bird siap bersaing dengan transportasi online, tapi dengan pertarungan yang seimbang, dan alur yang sama. Kompetisi yang ada sekarang, kata Teguh, dipandang tidak cukup adil karena ketika transportasi umum dibebani dengang berbagai macam regulasi, transportasi online bisa beroperasi dengan melenggang bebas.

"Ibarat bertinju kan ada wasitnya dan aturannya, kami perusahan transportasi umum seperti diikat tangannya satu, disinilah fungsi regulasi," ujarnya.

Untuk masalah tarif yang berbeda, Teguh menyampaikan bahwa tarif yang dikeluarkan perusahaan trasnportasi mengikuti peraturan yang berlaku. "Tarif di kami ditentukan Organda yang kemudian disahkan pemerintah," tegasnya. Apakah transportasi online tersebut mengeluarkan tarif tersebut dengan mengikuti aturan, menjadi hal yang dipertanyakannya.

Teguh Wijayanto berharap kepada pemerintah untuk beritndak tegas dan adil, dia beranggapan pelaku bisnis dan driver juga adalah warga yang juga harus dilindungi oleh Pemerintah melalui UU yang berlaku. "ini jelas ada perlakuan tidak adil, dan Pemerintah harus bertindak tegas," pungkasnya.  (Gresnews.com/Nda Waluyo)

BACA JUGA: