JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aksi penolakan terhadap maraknya angkutan umum beraplikasi online kian masif. Terakhir, ribuan supir angkutan umum seperti taksi, supir angkot, supir Bajaj berunjuk rasa menuntut pemerintah membuat regulasi yang jelas terkait keberadaan angkutan umum berplat hitam seperti Grabcar dan Uber Taxi tersebut.

Ribuan supir angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup aplikasi online tersebut. Keberadaan mereka dinilai mengurangi pendapatan supir angkutan berplat kuning.

Namun, tampaknya pemerintah menghadapi dilema untuk mengabulkan desakan pengemudi angkutan tersebut. Dilema pemerintah Jokowi-JK itu tergambarkan dari pernyataan Menteri Kominfo Rudiantara, Selasa (15/3) petang kemarin. Ia menyatakan, saat ini mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

Menurutnya, meski saat ini telah terjadi penolakan dari para pengemudi angkutan umum terhadap keberadaan Grab Car dan Uber Taxi itu. Namun disatu sisi, sebagian masyarakat juga sangat menikmati dan menginginkan jasa angkutan seperti Grab Car dan Uber Taxi itu tetap.

"Jadi ini semua kita perhatikan betul. Posisi Kominfo netral. Karena sekali lagi kita tidak membicarakan memblokir atau tidak memblokir, teknologi itu netral," kata Rudiantara di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/3).

Ketika dimintai tanggapan terkait adanya surat dari Dinas Perhubungan yang meminta agar Kominfo menutup aplikasi online milik GrabCar dan Uber Taxi karena dianggap beroperasi ilegal, Rudi menegaskan tidak bisa semena-mena mem-blok aplikasi online jasa angkutan umum tersebut. Hanya saja, ia mengaku kedua perusahaan layanan jasa angkut itu harus memenuhi aturan hukum atau regulasi yang saat ini harus dilengkapi.

"Jadi fokus kita saat ini membantu agar perusahaan-perusahaan jasa transportasi online ini melengkapi seluruh prosedur perizinan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mensupport perusahaan layanan jasa angkutan umum, untuk  mendapatkan kelengkapan izin beroperasi. Agar angkutan itu tidak lagi dianggap ilegal.

Rudi mengaku sudah menyampaikan perkembangan itu ke Presiden Jokowi. Menurutnya semua aspirasi dari masyarakat harus diapresiasi dan diaddres, tapi semua juga harus disesuaikan dengan cepat, dengan koridor peraturan yang ada. "Termasuk dengan Kementerian-Kementerian terkait juga sudah disampaikan," ujarnya.

Ia  juga menegaskan, dalam waktu dekat akan membahas persoalan izin perusahaan angkutan jasa berbasis online ini dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah sepakat untuk mensupport prosedural perizinan perusahaan layanan jasa angkutan umum itu dengan menggunakan badan hukum Koperasi.

"Nanti koperasi arahnya, kan semua perusahaan harus memiliki badan hukum usaha. Koperasi nanti yang akan mewadahi badan hukum untuk pemilik atau pengusaha mobil layanan online transportation itu," pungkasnya.


ANCAM TURUN KE JALAN - Dihubungi terpisah, Ketua PPAD Cecep Handoko menyesalkan sikap pemerintah yang cenderung tidak tegas menerapkan regulasi UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, respon pemerintah khususnya Menkominfo Rudiantara yang tidak memblokir aplikasi online itu akan berdampak pada konflik horizontal.

Ia menilai, kebijakan Pemerintah yang tidak berani membekukan atau memblokir aplikasi online milik GrabCar dan Uber Taxi, sama halnya menggantung nasib ribuan supir angkutan umum. Padahal selama ini mereka sudah mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, seperti membayar pajak, plat kuning, melakukan uji KIR, dan lain sebagainya.

"Ini kan aneh, sebenarnya ada apa dengan Menkominfo? Masak untuk memblokir sementara sampai proses pengurusan izin selesai tidak berani?" kata pria yang akrab disapa Ceko itu kepada gresnews.com melalui sambungan seluler, Rabu (17/3).

Jika pemerintah berniat baik menata angkutan umum di jalan raya, harusnya pemerintah bisa menghentikan sementara aplikasi online milik GrabCar dan Uber Taxi. Penghentian yang diinginkan oleh para pengemudi angkutan umum juga tidak untuk selamanya.

"Kan sebenarnya bisa saja pemerintah menutup aplikasinya kemudian mendata seluruh armada GrabCar dan Uber Taxi yang ada dengan menempelkan sticker, atau lain sebagainya," tandasnya.

Ceko pun mengancam akan kembali mengerahkan masa yang lebih besar pada hari Senin (22/3) untuk mendesak pemerintah menertibkan regulasi sesuai  ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: