JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR sepakat untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia untuk sektor pembantu rumah tangga ke kawasan Timur Tengah. Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR Hamid Noor Yasin menanggapi rencana Kemenaker yang akan melakukan penghentian TKI khususnya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

"Meski DPR sepakat melakukan penghentian, pemerintah harus memberikan solusi dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja di dalam negeri," kata Hamid seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (5/5).

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pembantu rumah tangga (moratorium) khususnya bagi pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Pada pekan ini Menaker akan menandatangani SK (Surat Keputusan) tentang penghentian penempatan TKI ini.

"Konsekuensinya, pengiriman TKI PRT (pembantu rumah tangga) nantinya termasuk human trafficking akan distop" kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di kantornya Senin (4/5) kemarin.

Menurut Menaker, kebijakan penghentian ini dilakukan melalui hard policy dengan beberapa macam alasan. Salah satunya yaitu lantara negara-negara di kawasan Timur Tengah masih menerapkan sistem kafalah atau sponsorship, di mana hak privasi majikan sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan.

Akibatnya posisi TKI lemah, seperti tidak boleh pulang meski masa kontraknya habis dan dipindahtangankan ke majikan lain. Alasan lain gajinya rendah, antara Rp2,7 juta-Rp3 juta per bulan, sama dengan UMR di Indonesia. "Ini tidak sebanding dengan risiko dan pengorbanannya meninggalkan keluarga di Indonesia," kata Hanif.

Menanggapi hal ini, Hamid menegaskan, dengan penghentian pengiriman TKI PRT tersebut maka pemerintah harus segera mencari solusi di dalam negeri untuk mengakomodir kepentingan mereka. Di sisi lain, Komisi IX akan memperjuangkan agar RUU Perlindungan PRT bisa masuk Prolegnas dan segera disahkan.

Pasalnya RUU yang diperjuangkan selama 11 tahun itu belum dibahas DPR. Hamid mengatakan, dengan adanya UU PRT, diharapkan perlakuan kepada pembantu rumah tangga itu lebih manusiawi. "Selama ini perlindungannya tidak ada, gajinya juga tidak jelas dan jam kerjanya juga tidak diatur dengan jelas," ujarnya.

Politisi PKS ini menegaskan, pengiriman TKI ke luar negeri harus ditekankan kepada tenaga terampil atau memiliki keahlian (skill). Dengan demikian pengiriman "pahlawan devisa" ini akan membawa manfaat bagi tenaga kerja itu sendiri dan negara.

"Dengan tenaga terampil maka jaminan dan perlindungannya jelas serta meminimalisir bahkan meniadakan dampak negatif yang akan terjadi," pungkas Hamid.

BACA JUGA: