JAKARTA- GRESNEWS.COM - Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu profesi di Indonesia yang sampai sekarang belum mendapat perlindungan dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Sudah jatuh tertimpa tangga itu pula kerap terjadi pada para PRT, sudah mendapatkan kekerasan baik fisik maupun seksual, kasus mereka pun kerap mandek di meja para penegak hukum. Tahun ini misalnya terdapat 217 kasus kekerasan terhadap PRT dan hanya 7 yang diproses oleh kepolisian. Selain majikan, agen penyalur PRT juga dianggap sebagai pelaku kejahatan terbesar kepada profesi PRT.

Bangunan berlantai tiga di Jalan Kucica, Bintaro Sektor IX, cat putihnya telah kusam. Di sisi depan, dekat sebuah pos pengaman, terdapat banner bertulisan "Stop Pekerja Anak" yang juga sudah kusam warnanya. PT Citra Kartini Mandiri (CKM), begitu tulisan pada bangunan ini tersematkan.

PT CKM, merupakan salah satu perusahaan penyalur PRT, Nanny, Babby Sitter, dan Perawat Lansia yang mana telah dua kali tersandung masalah. Pada Oktober 2013, perusahaan ini pernah dilaporkan ke kepolisian karena diduga menyekap 88 PRT. Kasus kedua, kembali penyekapan diduga dilakukan pada 29 PRT pada Februari 2015 lalu. Komisaris utamanya, Wahyu Edy Wibowo pernah ditetapkan sebagai tersangka pada penggrebekan pertama, namun urung dibui karena kepolisian menganggap bukti-bukti yang ada tidak mencukupi.

Pada Minggu, 24 September 2016 lalu, gresnews.com melakukan pandangan mata pada PT CKM. Saat itu, ternyata kantor masih beroprasi, hanya saja saat itu sedang tutup dikarenakan hari libur. Hanya terdapat dua orang perempuan yang menjaga di depan pintu masuk, salah satu perempuan berbadan gempal menyatakan kantor baru buka pada hari kerja mulai jam 8 pagi hingga jam 8 malam. Ia pun bertanya maksud kedatangan gresnews.com, setelah diutarakan untuk mencari PRT, kemudian ia memberikan nomer telepon kantor yang dapat dihubungi.

"Tidak bisa masuk, kantornya semua dikunci," ujar perempuan tersebut

Belakangan diketahui, perempuan berbadan gempal itu merupakan "Penjaga Kunci Pintu" di PT CKM, hal ini diketahui dari informasi salah seorang guru privat yang pernah mengajar kedua putra majikan pada kisaran tahun 2011-2012.

Menurut Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT), PT CKM telah melakukan kejahatan human trafficking dengan menyekap dan menyandera para calon PRT. Para calon PRT yang belum disalurkan tersebut, diperlakukan tidak layak, mereka ditempatkan di sebuah ruangan dengan jumlah mencapai 40 orang. Di dalam ruangan tersebut hanya ada satu kamar mandi yang dipergunakan secara bersama, dan para calon PRT ini juga dilarang untuk melakukan komunikasi dan bersosialisasi dengan dunia di luar penampungan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sperti membeli pembalut, harus melewati satpam.

"Tempat itu sangat tidak manusiawi dan harus segera ditutup," ujar Lita kepada gresnews.com, kamis (29/9).

Selain memperlakukan tidak layak menurut Lita, PT CKM juga telah menipu para calon PRT tersebut, awalnya para PRT dijanjikan akan dipekerjakan dengan fokus tugas membersihkan rumah atau house keeping. Tetapi kenyataannya para calon PRT ini banyak yang malah dipekerjakan sebagai baby sitter atau pengasuh anak. Apabila para calon PRT ini menolak tugas atau pekerjaan yang diberikan dan meminta berhenti maka calon PRT tersebut diharuskan membayar RP 2,5 juta kepada pihak PT CKM.

Informan gresnews.com yang merupakan guru privat kedua anak Eddy pada kisaran tahun 2011-2012 ini juga menuturkan pengalamannya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana makian dan bentakan yang seringkali diterima para PRT di sana. Bahkan, saat mendapat jadwal mengurus kedua putra terdapat sedikit kesalahan kecil saja, tak segan si anak pemilik PT CKM ikut menghukum dengan memerintah lari naik-turun tangga atau keliling rumah.

Tak jarang, walau hanya kurang memberikan jumlah es batu pada susunya, salah mengambil buku pelajaran, atau membangunkan tidur, si PRT mendapat pukulan dari anak pemilik PT CKM. Pernah suatu ketika, wajah seorang di antara PRT ini didapati lebam di pelupuk matanya lantaran "kena tonjok" saat membangunkan si anak.

"Saya kalau bisa sebenarnya mau pulang ke kampung saja mbak, di sini tidak enak. Tapi tidak boleh pulang karena belum bayar utang di sini," ujar mantan guru privat yang tak mau disebutkan namannya, menirukan pengakuan PRT yang saat itu curhat kepadanya sambil terisak.

Penyesalan setelah masuk menjadi PRT di PT CKM sudah banyak disampaikan oleh para PRT di sana. Sebab, janji saat merekrut dan apa yang mereka dapatkan jauh dari apa yang diharapkan. Untuk merekrut calon PRT, menurut Lita, PT CKM memiliki calo di berbagai daerah seperti Tegal, Bumi Ayu, Pemalang samapi dengan Lampung. Para calo ini lah yang bertugas membujuk para calon PRT untuk mau bergabung dengan iming-iming akan diberikan gaji dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta perbulan.

BAYAR UANG PENGGANTI - Penderitaan para PRT tersebut tidak berhenti di penampungan saja, setelah disalurkan ke majikan para PRT ini diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 2-2,5 juta sebagai ganti pelatihan dan biaya penampungan yang dipotong langsung dari gaji yang diterima PRT. Padahal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2012 disebutkan bahwa perusahaan penyalur PRT dilarang memungut hal tersebut dari PRT.

"Selama bekerja mereka juga diwajibkan melapor setiap bulan atau didenda sebesar Rp400 ribu. Coba bayangkan! para PRT ini manusia bukan komoditi yang dimiliki perusahaan," ujar Lita geram.

Dengan banyaknya iuran yang harus dikeluarkan PRT, mari kita coba hitung berapa keuntungan yang diraih perusahaan. Gresnews.com sempat menelepon untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk mempekerjakan seorang PRT. Suara perempuan di seberang telepon menjelaskan biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 1,9-2,2 juta per bulan, bergantung pada pengalaman.

Dari gaji tersebut harus dipotong biaya iuran bulanan ke perusahaan. Jika latar belakang PRT berasal dari Lampung dan Jawa Barat, maka jumlah yang harus disetorkan ke perusahaan per bulannya berkisar Rp500 ribu. Jika berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, maka potongannya berkisar Rp 600 ribu, dan yang berasal dari timur seperti NTT dipotong Rp800 ribu. Sebelumnya, para calon majikan juga harus membayar uang administrasi awal sebanyak Rp2,5 juta.

Sehingga kisaran uang yang diterima PRT secara bersih sebesar Rp1,4 juta. Jika diasumsikan PT CKM memiliki 650 pekerja (diambil berdasarkan asumsi info loker PT CKM tahun 2015 yang membutuhkan 650 tenaga). Dengan jumlah minimum yakni Rp500 ribu yang disetor per bulan saja mereka dapat meraup untung sekitar Rp325 juta per bulan. Itu belum termasuk iuran admin Rp2,5 juta yang dibayar calon majikan di awal pengambilan PRT.

Lita juga mengungkapkan bahwa JALA PRT sudah empat kali melaporkan PT CKM ke kepolisian, akan tetapi kasus yang dilaporkan selalu berhenti begitu saja saat diproses oleh polisi. Ia mencurigai bahwa ada transaksi yang dilakukan antara polisi dan pihak PT CKM,

"Pak eddy itu sudah dua kali menjadi tersangka tapi selalu lolos dari proses hukum bahkan sampai sekarang masih bisa menjalankan bisnisnya," ungkap Lita.

Saat tahun kejadian, pemilik PT CKM, Edy sendiri menampik tuduhan dirinya menyekap para PRT dan membantah PT CKM memiliki penampungan illegal. Ia malah mencurigai ada motif lain di belakang penggerebekan tersebut, yakni, persaingan bisnis. Sebab, klaimnya, sudah lebih dari sepuluh tahun menjalankan bisnis penyaluran PRT dan tidak pernah sekalipun mempekerjakan anak di bawah umur.

"Para PRT ini juga hanya akan dipekerjakan di dalam negeri," ujar Eddy pada saat kejadian penggerebekan.

Namun, ternyata dalam penggerebekan pertama di 2013 ditemukan 88 perempuan yang disekap, ada 34 orang masih di bawah umur dimana 3 orang diantaranya berumur 15 tahun, 10 orang berusia 16 tahun dan 21 orang berumur 17 tahun.

Selain melaporkan ke Polres Tanggerang selatan, JALA PRT bahkan pernah melaporkan hal ini ke POLDA akan tetapi hanya tanggapan dingin yang didapatkan. Lina menceritakan bahwa pada waktu itu ia mendapat laporan dari saudara salah satu PRT asal Lampung yang disekap oleh PT CKM. JALA PRT diminta membantu membebaskan saudaranya sebab tidak sanggup membayar Rp 2,5 juta untuk kompensasi pengunduran diri.

Setelah keluarga melapor ke Polres, indikasi kongkalikong mulai terlihat. Belum lagi polisi dan keluarga PRT sampai ke lokasi, polisi meminta keluarga PRT untuk menunggu di salah satu pusat perbelanjaan dan polisi tersebut pergi. Saat kembali, mereka sudah membawa PRT yang disekap dan mengembalikan ke keluarga tanpa ada tindakan hukum sama sekali kepada PT CKM.

"Dari kejadian tersebut sudah sangat jelas ada kongkalikong, padahal seharusnya tempat itu digrebek," tegas Lita.

Lita sendiri menyatakan pernah mendapat teror dari PT CKM saat mengadvokasi kasus ini pada April 2015, pada waktu itu sekitar 10 orang yang mengaku dari PT CKM mendatanginya. Mereka meminta agar Lina mencabut pernyataannya di media bahwa PT CKM telah melakukan kejahatan Human trafficking oleh karenanya Depnaker harus mencabut izin operasi PT CKM. Utusan PT CKM tersebut mengancam akan membawa masalah ini ke meja hukum apabila Lita tak segera mencabut pernyataanya.

"Saya bilang ke mereka, laporkan saja. Saya tidak takut karena saya memiliki bukti kuat," cerita Lita.

Kasus di atas hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang ada di Indonesia. Oleh karena itu Lita sebenarnya sangat berharap RUU PRT dan Konvensi ILO 198 dapat segera disahkan. Perlu diketahui, RUU PRT sendiri sudah 12 tahun mandek di pembahasan DPR dan belum ada anda tanda akan masuk ke PROLEGNAS. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah dan DPR sendiri belum serius dalam memperhatikan PRT.

Padahal selain memberikan perlindungan kepada PRT, RUU ini juga memperjelas hak dan kewajiban majikan, sehingga majikan tahu hak apa yang akan didapat dari PRT dan harus melaksanakan kewajiban apa kepada PRT. Hal ini berlaku serupa pada PRT, jika RUU ini disahkan, kemungkinan kasus-kasus memilukan terulang akan semakin kecil. Sayang, DPR sepertinya enggan membahas karena memposisikan diri sebagai majikan.

BACA JUGA: