JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPU memutuskan untuk menggunakan dasar SK Menkumham dalam memutuskan kubu partai yang berkonflik yang berhak ikut Pilkada 2015, dan jika SK itu digugat, maka KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah yang diambil KPU itu ternyata membuat marah anggota DPR khususnya Komisi II. Sebab langkah tersebut dinilai telah mencederai rekomendasi Panja Pilkada Komisi II. Hasil panja pun didesak masuk ke Paripurna agar mengikat semua pihak.

DPR menilai, KPU tidak diperbolehkan bertindak di luar hasil panja lantaran keputusan yang dibuat merupakan satu bagian ikatan yang tak terpisah dari rapat kerja dengan Mendagri, sehingga keputusan pun tak bisa diabaikan karena bersifat mengikat. "Jadi KPU tidak bisa katakan mereka independen karena ini harus diatur dan hasil keputusan rapat yang ditandatangani oleh semua fraksi harus dipatuhi pihak-pihak terkait," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon seusai rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (4/5).

Dalam rapat konsultasi penyusunan 10 Peraturan KPU (PKPU) Pilkada serentak, pekan lalu terdapat tiga fokus penyelesaian masalah internal partai. Pertama, bila terjadi perselisihan kepengurusan parpol melalui peradilan, parpol yang dapat mengajukan pasangan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan parpol yang memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, kalau belum ada putusan pengadilan tetap, KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan yang telah menjalankan islah sebelum pendaftaran pasangan calon. Ketiga, kalau pertama dan kedua tidak terwujud, maka KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon.

"Hari ini kita pertemukan KPU, Mendagri, dan komisi II DPR untuk menyelesaikan persoalan ini agar mennemukan jalan keluar," kata Fadli.

Namun sayang, KPU kali ini malah menyepakati sejumlah poin yang bertentangan dari rekomendasi panja. Yakni hanya partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah.

Apabila terjadi gugatan atas pencatatan negara tersebut, KPU mengharuskan putusan yang sifatnya final dan mengikat bagi satu kepengurusan untuk bisa mengikuti pilkada. Tak hanya masalah payung hukum, para calon dalam Pilkada 2015 pun belum dipersiapkan. Untuk itu ia menginginkan adanya rapat konsultasi agar terdapat kejelasan soal ini.

Fadli melanjutkan, KPU dalam memutuskan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon. "Jadi bukan harus inkracht, jika inkracht bisa lama prosesnya begitu juga kalau misalnya keputusan Menkumham," katanya.

Keputusan Menkumham dianggapnya masih bermasalah sehingga KPU diminta menjadikan keputusan pengadilan yang ada yang tersedia sebelum pendaftaran sebagai dasar keikutsertaan pilkada.

Terkait keputusan KPU itu, anggota Komisi II Yandri Susanto menyatakan dalam Undang-Undang KPU memang disebutkan lembaga tersebut memang punya kemandirian khusus. "Mereka itu boleh mengadopsi atau akomodir atau tidak mengakomodir terhadap usulan Komisi II," ujarnya di sela rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).

KPU sesungguhnya telah mengakomodir rekomendasi Panja di beberapa peraturan KPU yang lain, namun tidak pada soal peraturan pencalonan pada partai yang berkonflik. "Mereka tadi masih berpegangan pada yang dicantumkan di PKPU, yaitu merujuk SK Menkum HAM, atau islah atau putusan inkracht," ujarnya.

Namun, karena pertemuan ini berlangsung alot satu sama lain, ia pun mengusulkan agar pembahasan peraturan Pilkada tentang dualisme Golkar dan PPP dibawa masuk paripurna agar mengikat semua pihak. Saat awal masa sidang nanti, Panja Pilkada akan melaporkan hasil rapat mengenai sengketa dua parpol ini.

"Kita masih punya waktu sampai pendaftaran 26-28 Juli. Jika KPU ragu karena ini hanya rekomendasi Panja, baiknya kita perkuat di paripurna," katanya.

BACA JUGA: