AKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 147 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya tujuh perkara yang dinyatakan lolos dari syarat formil dan perkaranya dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebagian besar pengajuan perkara itu gugur karena tersandung syarat formil pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) tentang batas persentase maksimal dua persen selisih perolehan suara. Serta pasal 157 UU Pilkada tentang batas waktu pendaftaran  3x24 jam setelah hasil rekapitulasi suara.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, setidaknya ada tujuh perkara PHP Kada yang lolos dari syarat formil permohonan PHP Kada yang ditangani oleh MK. Ketujuh daerah yang telah lolos dari batu sandungan itu adalah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," kata Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1).

Ia menambahkan, untuk tujuh daerah yang lolos dari ketentuan syarat formil itu akan segera menjalani proses persidangan lanjutan pada Senin (1/2) mendatang. Dalam persidangan lanjutan, kata Fajar, Mahkamah akan mendengarkan keterangan para ahli serta saksi-saksi yang akan dihadirkan baik dari pihak pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait (pemenang sesuai hasil rekapitulasi suara KPU).

"Masing-masing boleh mengajukan dan membawa 5 saksi. Plus kalau ada satu orang ahli, itu masing-masing 1 orang. Jadi, masing-masing ada 5 saksi plus 1 orang ahli. Total satu kali sidang, itu 6 orang X 3 (pihak yang bersengketa), kira-kira 18 keterangan nanti yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan," jelasnya.

Fajar mengatakan, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Mahkamah memiliki waktu dalam penanganan sengketa PHP Kada selama 45 hari kerja sejak sidang perdana yang digelar sejak 7 Januari 2016 lalu, sehingga ia menargetkan ketujuh daerah yang telah lolos syarat formil itu akan selesai proses persidangan pada tanggal 7 Maret 2016 mendatang.

"Tapi itu sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaan, kemudian melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," tegasnya.

Ia menambahkan, pada hari Senin (1/2) nanti, MK telah menjadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara PHP Kada untuk dua daerah yang lolos syarat formil itu, kedua daerah itu adalah, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Bangka Barat.


139 GUGATAN GUGUR - Selasa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2015. Dalam sidang itu, MK kembali menolak gugatan 25 perkara PHP Kada. Dengan ditolaknya 25 perkara ini, artinya total perkara yang gugur di tangan MK sudah adalah 139 gugatan PHP Kada dari total 147 perkara yang terdaftar di MK.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur tentang batas persentase maksimal dua persen selisih perolehan suara, masih menjadi dalih  sembilan hakim MK memutuskan ke-25 perkara PHP Kada kemarin.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Dan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1).

Adapun daerah yang diputuskan pada sidang kemarin adalah Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Ternate, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sumenep. Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Gorontalo 2 perkara, Kabupaten Bengakalis, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai 2 perkara, Kabupaten Sigi, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat

Untuk diketahui, persidangan kemarin merupakan sidang lanjutan, sebelumnya MK telah memutus 115 perkara PHP Kada. Dari total 115 perkara PHP Kada yang diputuskan itu, baru satu daerah yang diputuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara itu, sebanyak 34 perkara telah ditolak MK karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP Kada yang telah diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada 2015. Satu perkara gugatan pemilihan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya juga ditolak oleh MK karena pemohon tidak memiliki legal standing sebagai lembaga pemantau Pilkada yang terdaftar serta tersertifikasi oleh KPU di Kabupaten tersebut.

Sedangkan, 74 perkara lainnya juga tidak dapat diterima oleh sembilan hakim MK karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada 2015 dan PMK Nomor 5 tahun 2015.

Selain itu, lima perkara PHP Kada yang sempat masuk di MK juga ditarik kembali oleh para pemohon masing-masing. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Bulukumba. (Rifki Arsilan)




BACA JUGA: