JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pencoblosan lebih awal sebelum hari Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Manokwari, Papua menjadi alasan pasangan calon nomor urut 2 Bernard Sefnat Bonestar - Andareas Wam mengajukan gugatan sengketa PHPkada (Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan gugatan tersebut kemarin digelar Mahkamah Konstitusi (MK) bersama 49 sidang pendahuluan dari 147 gugatan PHPkada yang masuk ke MK.

Kuasa Hukum pemohon pasangan Bernard Sefnat Bonestar - Andareas Wam, Kemal Fadillah mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Manokwari yang menyebabkan kekalahan pada pasangan nomor urut 2 Bernard - Andareas.

Salah satu  contoh pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Manokwari adalah, lanjutnya, telah dilakukannya pencoblosan kertas suara pada Selasa (8/12) malam sebelum jadwal pencoblosan yang dijadwalkan oleh KPU Pusat di TPS 1 Kampung Prai Barat, Distrik Masni.

"Dan kertas suara yang dicoblos itu tetap dihitung atau tidak dibatalkan, padahal itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Kemal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/1).

Selain itu, kata Kemal, pihaknya juga telah menemukan bukti adanya pengarahan pemilih yang dilakukan oleh anggota PPS di beberapa TPS yang merugikan kliennya.

"Ada juga penghilangan hak pilih di beberapa distrik dengan modus menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya,"tegasnya.

Dengan demikian, ia meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Manokwari tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilu Kada yang diumumkan pada hari senin (21/12) sekitar pukul 17.00 WIT lalu.

Sementara itu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Demas Paulus Mandacan dan Edi Budoyo, Jimmy ELL menilai, dalil permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon  nomor urut 2 Bernard - Andareas tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, para pemohon telah mempersoalkan SK KPU tertanggal 21 Desember 2015, tetapi faktanya KPU telah menetapkan perhitungan suara atau rekapitulasi suara pada tangga 17 Desember 2015 lalu, sehingga ia menilai, objek yang dimohonkan oleh para pemohon di dalam petitum adalah salah alamat.

"Jadi sebenarnya objek permohonannya ini salah sasaran, dan tidak memiliki dasar hukum," kata Jimmy usai menghadiri sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menambahkan, secara legal standing, pemohon juga memilliki persoalan. Dikatakannya, ketika rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU Kabupaten Manokwari itu dilakukan pada tangga 17 Desember 2015, maka waktu pengajuan permohonan itu sebenarnya sudah melewati 3x24 jam dari waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena dalam permohonannya para pemohon baru mendaftarkan gugatan PHPKada pada tanggal 26 Desember 2015.

Selain itu, lanjut Jimmy, selisih suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 1, Demas Paulus Mandacan dan Edi Budoyo juga sekitar 14 persen, dengan demikian, selisih perolehan suara itu jauh dari ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang disyaratkan MK.

"Jadi kita optimis lah, perkara ini akan ditolak oleh MK," tegas Jimmy kepada gresnews.com.

ADA PENCOBLOSAN ULANG - Pada kesempatan lain, ketika dikonfirmasi tentang terjadinya pencoblosan di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU, Kuasa hukum KPU Kabupaten Manokwari, Anton Febriyanto membenarkan telah terjadi pencoblosan kertas suara di beberapa TPS di Kabupaten Manokwari seperti yang ditudingkan oleh para pemohon. Hanya saja, ia menampik bahwa pihaknya telah membiarkan kejadian tersebut seperti yang didalilkan oleh para pemohon.

Ia mengisahkan, kasus pencoblosan sebelum tanggal 9 Desember itu tepatnya dilakukan pada hari Rabu (9/12) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIT. Atas peristiwa itu, pihaknya dan Panwas Kabupaten Manokwari telah memperoleh laporan kejadiannya, yang kemudian telah dilakukan pencoblosan atau pemilihan ulang di TPS-TPS tersebut.

"Itu betul ada peristiwa itu, tapi kita sudah tindak dan kita lakukan pencoblosan ulang dihari itu juga," kata Anton menegaskan.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memecat sejumlah oknum KPPS yang terbukti melakukan kecurangan itu, dengan menggantikannya dengan petugas KPPD karena disana distrik.

"Nah suara yang sudah dicoblos dianulir semua, orang-orang yang mencoblos sudah diserahkan ke polisi dan semua kita mulai dari nol di beberapa TPS yang terjadi pencoblosan lebih dulu itu,"jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pencoblosan atau pemilihan kepala daerah di Kabupaten Manokwari itu sudah berjalan sesuai dengan rule yang benar. Ia mengaku, KPU Kabupaten Manokwari juga sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang akan digunakan untuk menjawab dalil para pemohon pada persidangan berikutnya yang rencananya akan digelar pada tanggal 14 Januari mendatang.

"Kita sudah siapkan semuanya, mulai dari SK KPU, kemudian berita acara pemecatan, pergantian oknum KPPS, kita sudah siapkan semuanya," tutupnya mengakhiri pembicaraan. (Rifki Arsilan)

BACA JUGA: