JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa hukum pasangan calon Pemilihan Walikota-wakil Walikota Tangerang Selatan nomor urut 1, Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra, Munatsir Mustaman menuding ada keterlibatan oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Airin Rachmy Diany - Benyamin Davnie saat Pilkada 9 Desember 2015 lalu.  Pernyataan itu terungkap dalam persidangan perdana gugatan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) Kamis (7/1) malam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Munatsir itu pun sontak membuat kaget pengunjung sidang dan tiga Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Patrialis Akbar. Dibeberkan Munatshir, pejabat KPK yang diduga terlibat aktif mengkampanyekan istri terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu adalah Direktur Gratifikasi KPK bernama Giri Supardiono. Menurutnya, Giri berkampanye untuk Airin sebagai Walikota yang memiliki komitmen menghindari korupsi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tindakan itu, menurutnya, dilakukan Giri dalam acara sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tangsel di Graha Widya Puspitek pada tanggal 28 September silam. Pada kesempatan itu, Giri juga menyanjung-nyanjung sosok Airin di hadapan masyarakat yang menghadiri acara tersebut. Padahal, saat itu pasangan calon atau peserta Pilkada tengah memasuki tahapan kampanye paslon.

"Bu Airin ini lulusan Harvard (Amerika Serikat) bersama 19 Walikota pilihan lainnya," Kata Munatshir Mastaman mencontohkan pernyataan pejabat KPK itu di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan salah satu pejabat KPK itu juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Ikhsan – Claudia lainnya, Habiburrahman. Ia menilai, perbuatan pejabat KPK yang mempromosikan salah satu kandidat Pilkada di tengah-tengah masyarakat adalah sebuah perbuatan yang sangat tidak etis. Terlebih lagi, hal itu dilakukan oleh Giri ketika memasuki tahapan kampanye.

Ia menambahkan, meski Giri Supardiono tidak secara terang-terangan mengajak atau meminta masyarakat untuk memilih pasangan calon Airin – Davnie pada pencoblosan 9 Desember lalu, perilaku pejabat KPK itu dinilai telah mempengaruhi perspektif masyarakat secara tidak langsung terhadap salah satu kandidat pasangan calon tertentu yang berujung pada dipilihnya pasangan Airin – Davnie pada saat pencoblosan.

Ia menyayangkan hal itu terjadi dan dilakukan oleh seorang pejabat KPK. Padahal selama ini KPK dikenal masyarakat sebagai lembaga antirasuah yang memiliki kontribusi dalam memangkas dinasti Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Tidak hanya itu, KPK belakangan juga diketahui telah melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di daerah Tangsel seperti Kasus Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Sementara kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 2 Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Putri, Astiruddin Purba menyatakan, dalam gugatan itu akan fokus pada sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon incumbent Airin – Davnie sejak awal masa kampanye hingga rekapitulasi suara selesai. Ia menuding telah terjadi unsur kesengajaan atau pembiaran terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan calon petahana oleh penyelenggara pemilu kada, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan.

Antara lain pihaknya mengaku, menemukan sejumlah kasus seperti adanya mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh calon incumbent Airin - Davnie dalam proses menuju kemenangannya. Ia mengisahkan, pihaknya telah mendapatkan salah satu warga yang bernama Tono tertangkap tangan pada tanggal 9 Desember lalu oleh tim relawan pemohon karena mencoblos kertas suara sebanyak dua kali. Hal tersebut, menurut Purba dilakukan oleh Tono di TPS 2 dan TPS 10 Kelurahan Prigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.

Ketika ditelusuri, lanjut Purba, pihaknya berhasil mengungkap bahwa aksi pencoblosan surat suara sebanyak dua kali itu dilakukan setelah mendapat perintah dari Lurah Prigi Baru, Pondok Aren. Selain itu, pada tanggal 14 Desember 2015 lalu, tim relawan Arsid-Elvier juga menemukan praktik money politic yang dilakukan calon petahana. Tim relawan Arsid - Elvier berhasil mengungkap pemberian satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh Tim pemenang/Tim sukses Airin - Davnie yang bernama Samadi kepada ketua PPS Babakan sebagai hadiah atas keberhasilan Ketua PPS Babakan memenangkan suara pasangan nomor urut 3 itu.

"Kita akan menyerahkan bukti-bukti temuan itu kepada majelis untuk dijadikan pertimbangan," kata Purba menjelaskan.

Ia menambahkan, kedua temuan itu adalah contoh dari pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Airin - Davnie yang melibatkan aparat penyelenggara pemilihan umum (Pilkada). Selain itu ia juga masih memiliki sejumlah bukti lain terkait aksi mobilisasi aparatur pemerintah negara

SIAPKAN SANGGAHAN - Namun kuasa hukum pasangan calon Airin Rachmy Diani - Benyamin Davnie, Rudi Alfonso mengaku sudah mempersiapkan jawaban serta semua bukti-bukti untuk menjawab dalil permohonan kedua pasangan calon yang menganggap kemenangan Airin - Davnie hasil dari praktik curang. Ia meyakini berbagai tuduhan yang dilontarkan kedua pemohon kepada kliennya di dalam persidangan tidak lah benar. Bahkan, politisi Partai Golkar itu juga menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Airin – Davnie dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya jamin tidak ada satu pun ketentuan yang dilanggar. Dan nanti dalam persidangan berikutnya kita akan sampaikan jawaban dan bukti-buktinya," kata Rudi Alfonso usai menghadiri sidang pendahuluan gugatan yang diajukan pasangan calon Ikhsan – Li Claudia dan Arsid – Elvier.

Disinggung soal tuduhan salah satu pemohon tentang adanya keterlibatan pejabat KPK dalam upaya pemenangan Airin. Rudi santai menanggapi tudingan tersebut. Menurutnya, KPK adalah sebuah institusi penegak hukum yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang menjaga netralitasnya. Sehingga ia berpendapat tuduhan salah satu pemohon yang menyatakan ada campur tangan atau keterlibatan KPK dalam kemenangan pasangan calon petahana di Kota Tangsel itu tidak masuk akal.

"Kalau bukan KPK mungkin saya bisa sedikit masuk akal, tapi ini KPK jadi saya kira ini sesuatu yang tidak mungkin," ujarnya.

Ia tidak menafikan bahwa kliennya pernah didatangi sejumlah pejabat KPK jauh sebelum pencoblosan Pilkada Tangsel. Namun, kedatangan KPK ke Kota Tangsel sekitar akhir September 2015 lalu itu bukan dalam konteks kampanye atau bentuk dukungan untuk pasangan calon Airin - Davnie. Menurutnya, kedatangan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supardiono ke Kota Tangsel dalam rangka menjalankan program internal KPK terkait sosialisasi pencegahan dan gratifikasi bagi aparatur pemerintah Kota Tangsel dan masyarakat.

"Nah, hadirnya Airin di sana itu dalam kapasitas sebagai Walikota yang menyambut baik program yang dijalankan oleh KPK," kata Rudi menegaskan.

Ia pun menantang para pemohon untuk membuktikan tuduhan yang telah disampaikan dalam sidang pendahuluan sebelumnya. Hal itu dianggap penting agar para pemohon tidak hanya sekedar melontarkan isu yang masih belum tentu kebenarannya. "Jadi alasan atau dalil permohonan yang diperoleh itu kan tidak dilampirkan bukti-bukti yang kuat juga dari mereka (penggugat), tiba-tiba dalam permohonannya mereka menyebutkan ada selisih suara mereka yang hilang, tapi bagaimana kita mau jawab kalau tidak ada rangkaian bukti-buktinya," tegasnya.

KPUD OPTIMIS MENANG - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mustolih Siroj menyatakan pada prinsipnya pihaknya sudah siap menghadapi gugatan PHPKada yang dilayangkan dua pasangan calon tersebut. Ia menambahkan, pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan  Selasa (12/1) pekan depan, pihaknya akan menanggapi permohonan yang telah disampaikan para pemohon di persidangan kemarin.

"Saat ini Tim kita sedang mempersiapkan materi jawaban dan sejumlah alat bukti untuk dibawa pada persidangan berikutnya nanti," kata Mustolih Siroj kepada gresnews.com.

Ia menjelaskan, pada pokok permohonan, keduanya cenderung mempersoalkan beberapa tahapan proses kampanye dan rekapitulasi perolehan suara dengan dalih telah terjadi pelanggaran yang melibatkan pihak termohon dan pihak terkait sehingga kedua pemohon menganggap telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kota Tangsel secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Menurutnya, pihaknya menghormati dalil permohonan dua pasangan calon yang menginginkan MK melakukan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor : 70/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/xii/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015 Tanggal 17 Desember 2015 lalu.

"Itu kan hak mereka ya, akan tetapi secara internal kita tetap harus mempersiapkan materi baik data, bukti yang akan menguatkan jawaban kita nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, mengacu pada ketentuan MK yang mengatur Pasal 158 UU Pilkada tentang batas selisih suara, dua pemohon yang mengajukan gugatan ini tidak bisa lolos dari kualifikasi MK. Sebab, perolehan suara pasangan calon Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie memenangkan Pilkada dengan perolehan sekitar 305.322 suara atau 59,61 %. Sementara untuk pasangan calon nomor urut 2, Arsid - Elvier Ariadiannie Putri menduduki peringkat kedua dengan perolehan suara 164.732 suara atau 32,16 %, dan posisi ketiga ditempati oleh pasangan  calon nomor urut 1, Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra dengan perolehan 42.074 suara atau 8.2 %.

"Kita sangat optimis sekali memenangkan gugatan PHPKada ini. Tetapi tetap kita menyerahkan sepenuhnya kewenangan MK ini kepada Sembilan hakim MK," tuturnya. (Rifki Arsilan)

BACA JUGA: