BOGOR, GRESNEWS.COM -  Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyindir peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam persoalan penyelesaian dualisme kepengurusan partai politik (parpol). Mantan menteri hukum dan perundang-undangan (sekarang Kemenkumham) masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini mengatakan konflik partai tidak bisa disahkan sebelum ada putusan pengadilan.

Menurut Yusril, Kemenkumham mestinya tidak berbeda fungsi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam soal pernikahan. Misalnya, KUA tidak bisa mempertanyakan kenapa si A menikahi si B, ketika syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi, KUA hanya bertugas mencatat dan mengeluarkan akta nikah setelah pernikahan tersebut sah. Tugas Kemenkumham pun sama. Kemenkumham hanya bertugas mengeluarkan akta pengesahan parpol, bukan menafsirkan tentang kepengurusan mana yang sah.

Menurut Yusril, dalam menjalankan fungsi, pejabat kantor urusan agama (KUA) mempunya prosedur kinerja yang lebih baik ketimbang Menkumham. "Harusnya Menkumham itu banyak belajar dengan KUA," tutur Yusril saat menyampaikan pidato politik tanpa teksnya di Mukhtamar IV PBB di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4).

Sindiran Yusril ini terkait penyelesaian konflik internal di partai Golkar dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). Sebab, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan pengsahaan saat penyelesaian konflik partai masih bergulir di pengadilan.

Yusril membandingkan saat dirinya menjabat menteri, dia dalah salah satu pejabat yang meminta persoalan terkait parpol, diserahkan ke Kemenkumham (saat itu Kementerian Kehakiman) yang sebelumnya diurusi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Harapan saat itu, lanjutnya, agar persoalan terkait parpol tidak dipolitisir. Diungkapkannya, saat dirinya menjabat Kemenkumham, tak sekali dua kali menghadapi persoalan parpol. Diantaranya, ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) menjabat, partai yang dipimpinnya, yakni Partai Kebangkitan B-angsa (PKB) pecah. Satu kubu punya Gusdur, kubu lainnya dipimpin Matori Abdul Djalil.

"Gusdur meminta agar pengurusannya segera disahkan, tapi saya bilang tidak bisa, tunggu dulu pengadilan," ungkap Yusril.

Begitu pula ketika partainya, PBB berkonflik dengan hadirnya dua ketua umum dari dua mukhtamar berbeda di tahun 2000. Yusril yang saat itu menjabat Menkumham terpilih sebagai ketua umum PBB, dan dimuktamar lain terpilih almarhum Hartono Mardjono. Meski demikian, Yusril mengaku langsung mengesahkan kepengurusannya karena Hartono mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Pada akhirnya saya menang di pengadilan," terangnya.

Seperti diketahui, PBB menggelar Muktamar IV di Hotel Royal Safari, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4). Dalam muktamar yang akan berlangsung dari tanggal 24-26 April 2015.

Ada empat kandidat atau bakal calon yang sudah memastikan diri untuk maju. Mereka adalah Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra; Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu PBB, Amrullah Andi Hamid: Wakil Ketua Umum PBB, Sahar L Hassan; dan Ketua Fraksi Bintang Pelopor DPR 2004-2009, Jamaluddin Karim. Selain keempatnya, muncul juga nama Rhoma Irama atas usulan sejumlah pengurus daerah. Namai lainnya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Ketua Umum PBB MS Ka´ban dalam sambutannya berharap muktamar bisa berlangsung dengan tertib dan demokratis. Serta mengutamakan sportifitas dalam berkompetisi dengan lapang dada menerima hasil muktamar.  "Muktamar ini muatannya persaudaraan, dengan tujuan untuk bersama menbangun Partai Bulan Bintang," kata Kaban saat menyampaikan sambutannya.

BACA JUGA: