JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memastikan diri kembali maju sebagai calon ketua umum (caketum) Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Muktamar IV yang akan digelar 24-26 April 2015, di Bogor, Jawa Barat. Yusril yang pernah menjabat ketum sejak 1998 hingga 2005 ini kembali mencalonkan diri lantaran salah-satunya dilatarbelakangi peluang partai semakin terbuka untuk turut berpartisipasi di periode perintahan kedepan.

PBB, kata Yusril, merupakan partai yang terus berjuang dan masih terus menunjukkan eksistensi diri meski sempat berada di urutan kelima pada Pemilu 1999 dengan perolehan 13 kursi di DPR, dan satu kursi di Pemilu 2004, hingga akhirnya tidak mendapat kursi DPR pada Pemilu 2009 dan 2014.

"Untuk itu saya berkomitmen untuk kembali memimpin agar kekuatan partai ini kembali besar secara signifikan di tahun 2019," kata Yusril di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Jalan Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).

Selanjutnya, kata Yusril, dia bisa menentukan arah perjalanan, turut serta memecahkan berbagai persoalan-persoalan bangsa dan negara. Sebab, kata dia, PBB memiliki stok pemimpin dan telah berkiprah di pemerintahan. Diantaranya ada Bagir Manan yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA). Juga ada Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan, dan dirinya sendiri sebagai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"PBB ‎punya stok pemimpin dan jauh lebih tangguh dari partai lain, tetapi memang tidak mudah untuk mempertahankan di tengah-tengah masyarakat yang plural," ujarnya. Apalagi PBB merupakan partai Islam yang kini berada di tengah perkembangan politik dunia yang sulit diterima internasional.

Kondisi tersebut, menurut Yusril, sangat tidak menguntungkan dari kekuatan Barat maupun kelompok kapitilistik meski telah mendeklarasikan diri sebagai partai Islam yang terbuka, moderat dan akomodatif pada semua kelompok.

"Karena itu, kami menyadari akan penuh tantangan besar untuk membesarkan partai ini," jelasnya. Tantangan lainnya, kata Yusril, adalah sistem pemilihan one man one vote (pemilihan langsung) membutuhkan biaya politik tinggi.

Ketua Umum PBB MS Kaban mengatakan, Muktamar yang akan diikuti 662 pemilik suara akan berlangsung secara demokratis dan menghindari aklamasi. Sehingga siapapun kader internal PBB bisa maju mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum PBB. "Muktamar akan dilaksanakan sedemokratis mungkin. Siapa yang maju silakan asalkan sesuai prinsip-prinsip PBB," jelas Kaban.

Dijelaskannya, sudah ada empat calon Ketum PBB yang sudah memastikan diri bertarung di Muktamar IV yang akan ber‎langsung di Bogor, Jawa Barat. Selain Yusril, ada Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Amrullah Andi Hamid, Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hasan dan Ketua Fraksi Bintang Pelopor DPR 2004-2009 Jamaluddin Karim.

"Itulah orang-orang yang awal ikut mendirikan PBB akan bertarung dalam muktamar di Bogor nanti," ujar Kaban.

Menurut Kaban, munculnya nama Yusril dalam muktamar nanti karena diminta oleh 27 dari 34 wilayah PBB dari ‎seluruh Indonesia. Sementara, pemilik suara tercatat 662 suara dari dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan wilayah (DPW).  

Langkah pencalonan diri Yusril ini ditengarai memang dalam rangka mengambil momen penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 yang digelar serentak (DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres). Dalam konteks ini, tak ada lagi syarat presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% dari suara sah pemilu legislatif nasional yang harus diperoleh parpol untuk mengusung calon presiden.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PBB yang juga calon Ketum PBB Sahar L Hasan mengakui partainya mempersiapkan Yusril agar bisa berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2019.

"Memang, Yusril kami siapkan agar bisa berpartisipasi dalam pemilihan presiden mendatang," kata Sahar saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4). Sebab, kata dia, Yusril bukan hanya potensial, tapi juga diunggulkan.

Meski demikian, lanjutnya, PBB tetap mempelajari dan melihat perkembangan situasi politik menjelang pencapresan. "Yang pasti syarat minimal pencalonan presiden sudah dihapus. Itu membuka peluang agar kami bisa mencalonkan presiden atau wapres," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Gazali dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Putusan itu menyebutkan pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) dan wakil presiden serta pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) serentak bisa dilaksanakan serentak mulai tahun 2019.

MK menegaskan yang dimaksud pemilu adalah pemilihan untuk anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilpres yang dilakukan secara serentak. Hal ini dimaksudkan agar memberi kemudahan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara efisien termasuk juga memperkecil risiko konflik horizontal, dan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.

BACA JUGA: