JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masyarakat diharapkan dapat menerima Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai wakil Kepala Polri (Wakapolri). Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah melantiknya dan menegaskan BG sudah terlepas dari status tersangka dan dalam proses pemilihannya telah mengikuti prosedur yang ada.

Badrodin meminta agar media dan publik tak terus-terusan menyorot kekurangan BG dan proses pelantikannya. Sebab, proses pemilihan tersebut sudah mempertimbangkan segala aspek termasuk predikat tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan menerima gratifikasi. Apalagi status tersebut telah dihapuskan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan status tersangka yang dialamatkan oleh Komisi Anti Rasuah tidak sah.

"Keputusan ini banyak positifnya, jadi melihat orang jangan melihat negatifnya saja, karena setiap orang pasti punya kelebihan dan kekurangan," ujar Badrodin di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (23/4).

Ia meminta masyarakat mulai memperhatikan kelebihan BG, sebab, menurutnya, BG sangatlah diperlukan guna membangun Polri yang lebih baik. Anggota Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang beranggotakan delapan orang perwira tinggi Kepolisian pun telah sepakat menyatakan kepantasan BG menjadi Wakapolri.

"Walaupun ada pro dan kontra, tetapi ujungnya semua sepakat memilih Pak Budi Gunawan sebagai Wakapolri, kan tidak ada yang salah dengan keputusan ini," katanya.

Ia yakin penunjukkan BG tak akan menimbulkan kontroversi karena statusnya yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Sebab Wanjakti telah memutuskan langkah inilah yang dinilai terbaik.

Konsultasi terhadap presiden pun telah dilakukan sebelum Wanjakti menggelar sidang. Ia menyatakan Presiden Joko Widodo menyerahkan mekanisme pemilihan Wakapolri kepada Wanjakti. Proses penggodokan di Wanjakti memakan waktu lima hari terhitung dari Jumat (17/4) dan diputuskan pada Selasa (21/4).

"Saya sudah mendapatkan arahan untuk melaksanakan pemilihan sesuai prosedurnya, Wanjakti-nya. Artinya, Pak Presiden tidak menunjukkan orangnya," kata Badrodin.

Sebelumnya kritik sempat dapat dari Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando, yang menyatakan pelantikan BG dinilai cacat hukum lantaran saat pelantikan belum memberi tahu presiden. Dalam Peraturan Presiden Pasal 57 Nomor 52 Tahun 2010 diatur konsultasi kepada Presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.

"Sedang Wakapolri merupakan pejabat eselon 1A dimana dalam ayat 1 Perpres tersebut berbunyi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan tidak adanya surat dari Polri untuk presiden terkait pelantikan Wakapolri BG. Sebab, Badrodin telah diberi kepercayaan penuh oleh Presiden untuk menentukan wakil kepala Polri bersama Wanjakti. "Saya sudah cek, Setneg belum menerima surat dari Kapolri," kata Pratikno, melalui pesan singkat, Rabu (22/4).

Pratikno mengaku telah meminta penjelasan kepada Badrodin mengenai tidak adanya surat pemberitahuan rencana pelantikan BG sebagai Wakapolri. Ternyata Badrodin telah berkonsultasi dengan presiden mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakapolri sesaat setelah dirinya dilantik sebagai Kapolri.

BACA JUGA: