JAKARTA - Terpilihnya Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz menumbuhkan harapan baru dapat membenahi persoalan di tubuh Polri. Salah satunya adalah rangkap jabatan yang selama ini berlangsung di kepolisian harus dilarang.

"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan. Sebab, selama ini, ICW masih menemukan adanya beberapa anggota Polri aktif yang justru menempati jabatan-jabatan publik. Pelarangan itu secara tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian," kata Peneliti Indonesia Corruption Wacht Kurnia Ramadhan melalui surat elektronik yang diterima Gresnews.com, Kamis (21/1/2021).

Kurnia melanjutkan, hal ini penting, sebab, melanggengkan praktik rangkap jabatan sama saja dengan membiarkan dugaan konflik kepentingan terjadi.

"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," jelasnya.

Menurutnya, tidak hanya bagi Kapolri, Presiden Joko Widodo juga mesti menegaskan larangan adanya praktik rangkap jabatan yang selama ini dibiarkan begitu saja.

Selain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian, terdapat pula Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi layak untuk dipertanyakan.

"Dalih-dalih yang kerap kali disampaikan oleh pemerintah kerap kali berupaya untuk mencari pembenaran di tengah pelanggaran hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyampaikan bahwa tugas pertama Listiyo Sigit, setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri adalah langsung menggerakkan gerbong mutasi besar di tubuh kepolisian, yakni dengan mengeluarkan keputusan mutasi untuk posisi dua jenderal bintang tiga (Komjen), yang otomatis membuat bergeraknya gerbong mutasi besar di tubuh Polri.

IPW telah mendata bahwa kedua posisi Komjen yang kosong itu adalah, pertama, untuk posisi Kabareskrim yang ditinggalkan Sigit. Kedua untuk posisi Sestama Lemhanas yang ditinggalkan Komjen Didid Widjanardi yang sudah pensiun sejak 14 Januari lalu.

"Didi kelahiran Surakarta, Jawa Tengah itu menjabat Sestama Lemhanas sejak 3 Maret 2020," kata Neta kepada Gresnews.com.

Sehingga dengan adanya dua posisi Komjen yang kosong berarti begitu Sigit menjadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu akan langsung menggerakkan gerbong mutasi besar, termasuk memutasi beberapa Kapolda dan menaikkan wakapolda menjadi Kapolda.

Menurut Neta, untuk posisi Kabareskrim beredar kabar, sedikitnya ada empat calon, yakni Irjen Wahyu Widada (Kapolda Aceh), Irjen Nico Alfinta (Kapolda Jatim), Irjen Dofiri (Kapolda Jabar), dan Irjen Wahyu Adhinigrat (Wakabareskrim).

Sedangkan untuk posisi Sestama Lemhanas, sepertinya bakal ada Komjen dari Mabes Polri yang digeser untuk menjadi Sestama Lemhanas.

Selain itu Irjen Luki (Wakalemdikpol) juga disebut sebut akan bergeser ke Sestama Lemhanas atau ke posisi lain. Saat menjadi Kapolda Jatim, Luki berhasil mengamankan pelaksanaan Pilpres 2019 sehingga memberikan kemenangan signifikan bagi Jokowi untuk menjabat dua periode.

Setelah menjalani uji kelayakan (fit and propert test) di Komisi III DPR, jika tidak ada aral melintang, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilantik menjadi Kapolri pada Jumat, 22 Januari 2021 oleh Presiden Jokowi. (G-2)

BACA JUGA: