JAKARTA - Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui usulan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai Kepala Polri (Kapolri) menggantikan Jenderal Tito Karnavian.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan setidaknya ada tiga agenda utama yang harus mendapatkan perhatian. "Pertama, jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Agenda ini mencakup jaminan atas perlindungan kelompok minoritas, perlindungan terhadap pembela HAM, jaminan kebebasan beragama dan jaminan atas menyampaikan pendapat serta kebebasan berekspresi," kata Al Araf kepada Gresnews.com, Kamis (31/10).

Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dipandang bukan sebagai sebuah ancaman. Kebebasan itu merupakan bagian hak konstitusional warga negara yang diakui oleh konstitusi. Berbagai forum diskusi dan aksi masyarakat dalam menyampaikan pendapat harus diberi ruang dan perlindungan oleh kepolisian. Konsekuensinya, pendekatan represif dengan cara-cara pembatasan dan kekerasan berlebihan oleh aparat kepolisian harus dihindari. Dalam konteksi itu, Kapolri baru harus mengusut secara tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap masyarakat yang terjadi belakangan ini atau pun sebelumnya.

Penyelesaian kasus Novel Baswedan adalah tantangan pertama Kapolri baru. Kapolri baru harus dapat menemukan pelaku kekerasan terhadap Novel Baswedan. Sudah hampir kurang lebih 2,5 tahun kasus Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang. Penyelesaian kasus Novel Baswedan akan memberikan jaminan untuk kita bahwa kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa datang.

Selain itu, Kapolri baru perlu menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap para pembela HAM seperti kasus yang menimpa Golfrid Siregar, aktivis lingkungan hidup di Sumatera Utara, kasus kekerasan terhadap mahasiswa di Kendari dan kasus-kasus lainnya. Kasus kekerasan yang terjadi di Papua belakangan ini juga harus diusut tuntas demi keadilan korban.

Kapolri baru juga harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia. Di sini, perlindungan terhadap kelompok minoritas dari serangan kelompok-kelompok intoleran yang berujung pada kekerasan harus ditindak oleh aparat kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua, kata Al Araf, agenda penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) di tubuh Polri. Pada agenda ini, Polri di bawah kepemimpinan Idham diharapkan lebih mengoptimalkan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Terakhir, agenda ketiga, menjaga independensi institusi kepolisian. Independensi kepolisian merupakan hal yang penting untuk dibangun dalam organisasi Polri. Di sini, netralitas polisi menjadi penting untuk dijaga dan dirawat. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi pemilihan kepala daerah secara langsung.

Guna mendukung agenda ini, dia meminta kepada elite dan pemimpin sipil untuk tidak terlalu jauh melakukan intervensi terhadap penataan organisasi internal Polri. Para pemimpin sipil harus memberikan ruang untuk Kapolri baru di dalam menata agenda dalam internal organisasi Polri. Justru komitmen pemimpin sipil sangat dibutuhkan dalam rangka penguatan pengawasan kepada institusi kepolisian agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, Kapolri baru perlu memperkuat implementasi merit system dalam penataan internal institusi kepolisian. (G-2)

BACA JUGA: