JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pilkada serentak yang akan digelar pada Desember 2015 dihadapkan pada kendala soal anggaran. Pasalnya dari 272 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, sebanyak 71 daerah belum menganggarkan dana pilkada gelombang pertama tersebut. Mengatasi permasalah tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati solusi agar  daerah yang belum menganggarkan bisa mengubah alokasi anggarannya pada APBD-Perubahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan Komisi II dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada langsung telah menyinggung persoalan anggaran tersebut. Solusinya DPR dan pemerintah sepakat untuk mengirimkan surat ke daerah yang akan melaksanakan pilkada dan belum mengalokasikan anggaran untuk pilkada Desember 2015.

"Daerah-daerah tersebut nantinya memiliki kesempatan untuk melakukan APBD-Perubahan. Jadi akan ada perubahan. Dalam 1-2 bulan ini akan merevisi. Itu dimungkinkan karena sudah kita diskusikan," ujar Riza saat dihubungi Gresnews.com, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan pelaksanaan pilkada pada Desember 2015 memang lebih pada mengakomodir keinginan pemerintah. Sebab baik DPR maupun Komisi Pemilihan Umum sebenarnya lebih menginginkan pilkada dilaksanakan pada 2016. Selanjutnya, terkait pengalokasian anggaran, tidak ada masalah lagi karena adanya APBD-Perubahan.

Pada kesempatan berbeda, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyebutkan untuk pilkada serentak Desember 2015 terdapat sebanyak 272 daerah yang akan melaksanakan pilkada. Sebab kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Januari hingga Juni 2016 ditarik untuk mengikuti pilkada 2015.

"Dari 272 daerah terdapat 71 daerah yang belum menganggarkan dana untuk pilkada serentak pada Desember 2015," ujar Hadar di KPU, Jakarta, Rabu (18/2).

Hadar menyatakan kekhawatirannya soal ketersediaan anggaran pada daerah yang pemerintah daerahnya belum menyiapkan anggaran untuk pilkada pada Desember 2015. Sehingga ia mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki terobosan agar bisa mengalokasikan dan memastikan ketersediaan dana pilkada 2015.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah menerbitkan Peraturan Mendagri terkait kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk pilkada ke semua daerah. Sehingga bagi daerah yang siap mulai dari anggaran hingga keamanan pemerintah akan memdukung penuh pelaksanaan pilkada.

"Kalau ada daerah yang tidak siap ditinggal saja agar ikut pilkada gelombang berikutnya. Daerah yang tidak siap jangan mengganggu yang sudah siap," ujar Tjahjo (11/2).

DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada langsung. Salah satu poin soal penetapan gelombang pertama pilkada yang akan dilakukan serentak pada Desember 2015. Revisi UU ini baru saja disahkan DPR pada 17 Februari 2015. Sehingga 71 pemerintah daerah tidak sempat mengalokasikan anggarannya untuk pelaksanaan pilkada 2015.

BACA JUGA: