JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai  tidak bertaji dan tidak efektif memerangi praktik mafia migas. Alasannya, komite yang dipimpin Faisal Basri ini tidak langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo, tapi di bawah Kementerian ESDM. Selain itu keberadaan Komite juga tanpa kewenangan penyidikan dan penindakan.

"Ketika Komite Pemberantasan Mafia Migas tidak di bawah kewenangan Presiden dan masih berkutat dengan kajian, maka Komite ini hanya harapan palsu untuk meninabobokan rakyat dari permainan mafia," kata Koordinator Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) Juan Forti Silalahi kepada Gresnews.com, Senin (17/11).

Menurut Juan, Komite Pemberantasan Mafia Migas harusnya tidak di bawah Kementerian ESDM, tapi berada langsung di bawah pengawasan Presiden yang punya kewenangan penuh menggerakkan institusi-institusi penegakan hukum negara, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman.

Alasan lainnya, Komite Pemberantasaan Mafia Migas hanya berkutat dalam wacana, kajian, seminar maupun diskusi. Kondisi Komite seperti ini, lanjutnya, menjadi bukti Menteri ESDM Sudirman Said tidak mengetahui pola kerja mafia, siapa orangnya hingga alat apa yang dipakainya. "Atau Sudirman Said berusaha memberi waktu bagi Mafia Migas untuk beradaptasi," sindir Juan.

Ia juga menyayangkan tiga kebijakan Kementerian ESDM lainnya untuk mencapai kedaulatan energi. Tiga kebijakan itu adalah, menambah Impor bahan bakar minyak (BBM, sementara yang diharapkan rakyat adalah memacu produksi minyak dalam negeri. Selanjutnya kebijakan  menaikkan harga BBM, sementara yang diharapkan rakyat bukan soal BBM naik atau turun, tetapi kejujuran negara dalam pengelolaan produksi dan tata niaga dari hilir ke hulu.

Kebijakan lainnya adalah mempertahankan Petral, sementara harapan rakyat adalah membubarkan Petral untuk memutus mata rantai perdagangan minyak serta menghentikan praktek rente dan riba dalam oil trading. "Sungguh sayang empat kebijakan Kementerian ESDM bukannya menjawab harapan rakyat, tapi justru membuat frustasi," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM kembali mengeluarkan kebijakan dengan membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi pada Minggu (16/11) sore. Menteri ESDM mengatakan tim komite reformasi ini memiliki empat tugas pokok yang hasil kajiannya akan menjadi bahan rekomendasi Kementerian ESDM kepada Presiden.

Sudirman mengungkapkan, Komite Reformasi tersebut memiliki empat tugas pokok yang hasil kajiannya akan menjadi bahan rekomendasi Kementerian ESDM kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, meninjau ulang, mengkaji seluruh proses perizinan dari hulu hingga hilir. Hal ini untuk mengidentifikasi kebijakan dan aturan yang menyuburkan praktik mafia migas bisa dibenahi.

Kedua, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalammya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien. Ketiga, mempercepat revisi Undang-Undang Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat. Kemudian, mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai nilai aktivitasnya.

"Mudah-mudahan enam bulan ke depan tim ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa diajukan oleh Kementerian ESDM kepada Pemerintahan," jelas Sudirman kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (16/11).

BACA JUGA: