GRESNEWS.COM - Kwartet status quo Demokrat-Golkar-PKB-PAN kekeh tak mau presidential threshold dikurangi, meski PKS-Gerindra-Hanura-PDIP-PPP ngotot merevisi. Sementara survei menunjukkan, masyarakat rindu munculnya Capres-capres alternatif.

Partai-partai raksasa memang kokoh bertahan agar UU Pilpres Nomor 24 Tahun 2008, yang menyebut Calon Presiden baru bisa diusung Partai atau koalisi bermodal 20% suara sah Pemilu Legislatif atau 25% perolehan kursi anggota DPR tetap dipertahankan.

Sebaliknya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan kawan-kawan juga gigih mendesak agar pembahasan RUU Pemilu Presiden (UU Pilpres) tetap dilanjutkan, mengingat pembahannya terkait tuntutan masyarakat atas munculnya figur alternatif dalam Pilpres 2014 mendatang.

"UU Pilpres saat ini menutup peluang calon non-partai. Oleh karenanya, ruang untuk munculnya tokoh-tokoh baru sudah tertutup sama sekali. Ini berbeda dengan Pemilu Kepala Daerah yang memberi ruang bagi calon non-partai," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Yani dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (29/3).

Lebih lanjut Yani mengatakan, aturan presidential threshold sebesar 20% yang diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 tidak sesuai dengan aspek sosiologis. Aturan itu tidak mencerminkan denyut nadi aspirasi masyarakat. UU tersebut tidak mampu dan tidak mau menjawab aspirasi yang berkembang.

Yani menambahkan, aturan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. "UU tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Presidential threshold merupakan norma baru. Aturan itu bukan turunan dari Pasal 6A (ayat) 2 UUD 1945 yang menyebutkan Capres/Cawapres diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik," ucap dia.

Oleh karenanya, PPP, kata Yani, tetap berpandangan presidential threshold sebesar nol persen. Sehingga semua partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan pasangan Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres).

"Jika pun dipaksa tetap ada PT, PPP berpandangan yang berhak mengajukan Capres/Cawapres bagi mereka yang lolos parliamentary threshold adalah sebesar 3,5 persen," katanya.


Masyarakat Ingin Revisi

Berlawanan dengan Yani, anggota Komisi II DPR Azhar Romli menegaskan, DPR mengupayakan penguatan sistem presidensial melalui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) ini.

"Dan presidential threshold masih tetap dipertahankan pada angka perolehan suara 20 persen di parlemen. Itu semua terkait dengan komitmen kami membangun kelembagaan presiden yang kuat dengan sistem presidensial," kata Azhar, sembari menambahkan, "Ia optimistis ambang batas 20 persen bakal tetap dipertahankan."

"Bila presiden yang terpilih nanti dari partai yang suaranya tidak signifikan pada pemilu, itu sangat rentan mengalami konflik politik. Dan presiden akan sulit mengambil keputusan karena cenderung ditentang oleh partai-partai besar di parlemen. Di sinilah pentingnya angka yang tinggi untuk presidential threshold," jelasnya.

Peneliti LSN, Gema Nusantara menyebut, adanya keinginan mempertahankan presidential threshold tetap 20% membuat Pilpres 2014 minim kejutan. "Karena hanya diisi oleh tokoh-tokoh lama yang cenderung disokong partai-partai besar, sedangkan tokoh-tokoh muda yang diharapkan membawa harapan baru, kecil kemungkinan diusung oleh partai-partai besar yang sudah memiliki kandidat," katanya, sembari melanjutkan, "Ada upaya partai-partai besar untuk mengamankan posisinya sebagai pimpinan gerbong koalisi, untuk mengamankan kursi RI-1."

Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan pada 21 Desember 2012 hingga 4 Januari 2013 untuk menganalisa kecenderungan pendapat publik terhadap usulan Revisi UU Pilpres, dilakukan Media Survei Nasional (Median) menunjukkan, 52,08 persen responden ternyata lebih menginginkan revisi terhadap UU yang menjadi dasar pemilihan Presiden 2014 itu.

Responden yang berpendapat tidak perlu adanya revisi hanya 20,9 persen. Sisanya sebesar 27,01 persen menjawab tidak tahu. Survei itu melibatkan 1.400 responden yang diwawancara secara langsung setelah dipilih secara acak dengan teknik multistage random sampling di 33 provinsi, dengan tingkat kepercayaan survei sebesar 95% dan margin of error 2,53%. (DED/GN-02)

BACA JUGA: