GRESNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, Jumat (8/3), di Jakarta, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra ´memotong´ dengan menyatakan KPU tidak mempunyai hak hukum untuk melakukan perlawanan terhadap putusan PTTUN itu. "Ini beda dengan (perkara) TUN biasa. Ini diatur di UU Pemilu. Partai politik dengan KPU. Scope-nya (ruang lingkup) dibatasi," kata Yusril.

Namun, Yusril memahami bahwa KPU bisa saja ngeyel dengan mengajukan kasasi ke MA dan MA tidak bisa menolak perkara kecuali dalam sidang. "Akhirnya kami terpaksa mengirimkan memori kasasi untuk MA menolak kasasi yang diajukan oleh KPU," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril berargumen, bila dalam waktu tujuh hari KPU tidak melakukan eksekusi terhadap putusan PTTUN itu maka pihaknya yang akan melakukan eksekusi. "Kita akan lawan habis-habisan KPU," katanya.

Kepada Gresnews.com di Jakarta, Jumat (8/3), anggota KPU Arief Budiman mengatakan KPU masih menunggu salinan putusan PTTUN sebelum mengadakan rapat pleno.

"Dalam rapat pleno nanti akan diputuskan langkah apa yang akan diambil KPU, apakah akan mengajukan kasasi ke MA atau tidak. Yang terpenting adalah diterima dahulu salinan putusan untuk dipelajari," katanya.

Anggota KPU lainnya Sigit Pamungkas membuka kemungkinan KPU akan mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN. "Tentunya kita melihat dulu sejauh mana putusan pengadilan, apakah menggunakan argumen-argumen yang obyektif atau tidak," kata Sigit.

Sigit menegaskan sampai hari ini tetap yakin KPU di daerah telah melakukan verifikasi dengan benar. "Kami masih percaya KPU-KPU di daerah melakukan verifikasi dengan sangat maksimal. Dengan kata lain keputusan tidak meloloskan PBB berdasarkan kerja-kerja yang benar," ujarnya.

Sementara itu dalam pertimbangan putusan, majelis hakim PTTUN menilai PBB mampu membuktikan gugatannya atas KPU. Hakim menilai, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap PBB secara cacat hukum. PBB dinyatakan gagal bersama 23 parpol lainnya dalam verifikasi faktual KPU.

Dalam putusan, pengadilan memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dan melakukan perubahan dengan memasukkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Dimintai pendapat secara terpisah, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan telah terjadi perdebatan hukum yang berdampak konflik politik. "Keputusan belum cukup kuat secara hukum, KPU akan melakukan kasasi," katanya kepada Gresnews.com, Jumat (8/3).

Namun pengamat politik lainya Yunarto Wijaya menilai seharusnya dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan PBB, KPU harus menerima dan introspeksi, karena bila KPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. "KPU harus terima," singkatnya kepada Gresnews.com, Jumat (8/3).

Aturan
Ketentuan yang mengatur tentang Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu terdapat di dalam Pasal 269 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 269 Ayat (6) Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap; Ayat (7) berbunyi terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya, Ayat (8) berbunyi permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Ayat (9) berbunyi Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.

Ayat (10) berbunyi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Ayat (11) berbunyi KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (LAN/GN-01)


BACA JUGA: