GRESNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera menerbitkan keputusan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta Pemilu 2014 setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PBB. KPU tidak memiliki hak untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu mengatur bahwa sengketa tata usaha negara pemilu merupakan sengketa yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu (Pasal 1 Ayat (2) huruf a).

Penggugat ada dua yakni partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 1 Ayat (4) huruf a dan b). Tergugat adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 1 Ayat (5)).

Terkait ketentuan kasasi terhadap putusan PTTUN, Perma tersebut mengatur permohonan kasasi diajukan oleh pemohon dalam tenggang waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTTUN diucapkan...(Pasal 3 Ayat (9)).

"KPU tidak punya hak kasasi. Hak kasasi hanya ada pada penggugat," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (19/3), menafsirkan ketentuan dalam Perma tersebut.

Menurut dia, putusan PTTUN itu bersifat serta-merta, final, dan mengikat apabila putusan itu bersifat positif, yang berarti, mengabulkan gugatan pemohon (partai politik). Namun, lanjutnya, sifat itu tertangguhkan bila putusan PTTUN bersifat negatif, yakni, menolak gugatan pemohon (partai politik).

"Karena itulah KPU harus segera melaksanakan putusan PTTUN dengan cara menerbitkan keputusan baru yang isinya PBB lolos verifikasi faktual dan sah secara hukum menjadi peserta Pemilu 2014 selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan PTTUN dibacakan," ujarnya.

Kemudian dia membedakan konsekuensi kasus PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari sisi hukum tata negara, katanya, putusan PKPI dan PBB berbeda sifat dan konsekuensinya. "PKPI hanya diputus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedangkan PBB diputus oleh PTTUN," katanya.

Menurut dia, putusan Bawaslu tidak final, tidak serta-merta, dan tidak mengikat KPU. "Berbeda halnya dengan putusan PTTUN," ujarnya.

Putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan PBB keluar pada 7 Maret 2013. Terkait PKPI telah terbit Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/ Set-Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, KPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 94/KPU/II/2013 tertanggal 11 Februari 2013 yang intinya KPU tidak bisa menjalankan putusan Bawaslu itu.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso pun meminta fatwa MA terkait perbedaan tafsir antara KPU dan Bawaslu mengenai nasib PKPI pasca-putusan Bawaslu. Dia juga siap mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara kepada Mahkamah Konstitusi jika fatwa MA tidak sesuai dengan harapan. PKPI juga berencana mengajukan gugatan ke PTTUN.

Di sisi lain, KPU belum menentukan sikap mengenai PBB hingga saat ini. Kepada Gresnews.com di Jakarta, Jumat (8/3), anggota KPU Arief Budiman mengatakan KPU masih menunggu salinan putusan PTTUN sebelum mengadakan rapat pleno.

"Dalam rapat pleno nanti akan diputuskan langkah apa yang akan diambil KPU, apakah akan mengajukan kasasi ke MA atau tidak. Yang terpenting adalah diterima dahulu salinan putusan untuk dipelajari," katanya.

Anggota KPU lainnya Sigit Pamungkas membuka kemungkinan KPU akan mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN. "Tentunya kita melihat dulu sejauh mana putusan pengadilan, apakah menggunakan argumen-argumen yang obyektif atau tidak," kata Sigit.

Sigit menegaskan sampai hari ini tetap yakin KPU di daerah telah melakukan verifikasi dengan benar. "Kami masih percaya KPU-KPU di daerah melakukan verifikasi dengan sangat maksimal. Dengan kata lain keputusan tidak meloloskan PBB berdasarkan kerja-kerja yang benar," ujarnya.

Anggota KPU, Hadar N Gumay, di Jakarta, Jumat (8/3), menyebutkan, "Kami masih mempelajarinya. Kami mempunyai waktu tujuh hari, dan kini KPU sendiri sedang fokus membahas daerah pemilihan Pemilu 2014."

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengemukakan, pembahasan putusan PTTUN akan dilakukan secepatnya. Anggota KPU, Ida Budhiati, mengemukakan, KPU berhak mengajukan kasasi atas putusan PTTUN. Untuk putusan resmi, KPU harus menggelar rapat pleno. Hingga sekarang, belum diputuskan kapan rapat pleno itu akan digelar. "Tapi, kami berjanji akan mengambil keputusan secepatnya," tuturnya.

Pertimbangan KPU mengambil keputusan ini ada dua. Selain mengkaji segi hukum formal masalah ini, KPU juga akan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. ”Faktor yang harus juga dipertimbangkan adalah bahwa sekarang ini tahapan pemilu terus berjalan,” paparnya.

Hingga sekarang, Ida menyatakan, KPU tetap meyakini proses verifikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. PBB, menurut dia, memang memiliki sejumlah kekurangan sehingga tidak lolos verifikasi. KPU punya hak untuk mempertanggungjawabkan proses verifikasi yang dilakukan.

Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bila dalam waktu tujuh hari KPU tidak melakukan eksekusi terhadap putusan PTTUN itu maka pihaknya yang akan melakukan eksekusi. "Kita akan lawan habis-habisan KPU," katanya

Pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari, mengatakan, putusan PTTUN semestinya ditindaklanjuti KPU. Jika KPU bersikeras menolak putusan tersebut dengan mengajukan kasasi ke MA, dapat diartikan KPU menabung masalah ketika tahapan pemilu terus berjalan mendekati puncak.

"Semestinya KPU terbantu dengan putusan PTTUN yang mengoreksi verifikasi. Dengan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu seperti perintah PTTUN, KPU tidak dirugikan dan tidak perlu merasa kredibilitasnya turun," ujar Andi. (LAN/PIK/GN-01)

BACA JUGA: