GRESNEWS.COM - Titik balik terjadi di sidang lanjutan dugaan pencucian uang atas jual-beli lahan 22 hektar yang melibatkan PT Graha Nusa Utama (GNU), Ancora Land, dan Yayasan Fatmawati, Selasa (19/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti kunci Rp 20 miliar dianggap bermasalah.

Kasus pindah tangan tanah yang sebelumnya dimiliki Yayasan Fatmawati ini menarik perhatian banyak kalangan, lantaran melibatkan GNU yang nota bene terkait erat dengan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular.

Sedangkan Ancora Land diduga milik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, yang hari ini (20/3) dipanggil Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century. Kepada banyak media, Gita membantah dia memiliki saham di Ancora. Pemanggilan Gita terkait pengambilalihan PT GNU yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group.

Jadi, jika kasus tanah eks Yayasan Fatmawati ini terkuak, jalan terang menuju pintu Century Gate sebetulnya bisa benderang. Sayang seribu sayang .....

Selalu "Patut Diduga"

Persidangan kemarin memang memunculkan sejumlah fakta baru. "Berdasarkan keterangan saksi pelapor di persidangan, patut diduga ada rekayasa barang bukti," kata kuasa hukum tiga terdakwa, Hermawi Taslim kepada Gresnews.com, Rabu (20/3).

Dugaan rekayasa ada karena barang bukti Rp 20 miliar yang disita penyidik Polri dari rekening Yayasan Fatmawati sebenarnya tidak ada kaitannya dengan ketiga terdakwa: Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin.

Di persidangan, tim kuasa hukum tiga terdakwa mempertanyakan atas dasar apa penyidik Mabes Polri menyita uang Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati.

"Padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) (yang dicurigai sebagai pencucian uang, Red) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan RS R.P. Soeroso," kata Hermawi.

Penyidik Polri, Hartono mengaku memang tidak bisa memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT GNU (diduga berasal Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century yang bermasalah).

Tapi Hartono menyatakan, dana itu "patut diduga" hasil dari tindak pencucian uang. "Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Yayasan Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," katanya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

"Dana itu dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto Kuncoro. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," tambah Hartono.

Tapi tim pengacara terdakwa menyampaikan fakta, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam BAP, uang Rp 25 miliar itu sudah habis untuk membangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati hingga bulan Mei 2012, tapi penyitaan Rp 20 miliar terjadi pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," tanya Hernawi.

Kuasa hukum juga menanyakan, mengapa Polri tidak menyita juga RS Soeroso, yang dijawab Hartono: "Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati."

Saat ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra-peradilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan tersebut. "Kan pra-peradilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra-peradilan kalau mau," jelasnya. (LAN/GN-02)

 

BACA JUGA: